Dimas Wisnu Wardana -- Mahasiswa Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Program Televisi dibagi menjadi program berita dan program non-berita. Bedasarkan UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran bab II Pasal 3 " Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,terbinanya watak dan jatidiri bangsa yang beriman dan bertakwa,mencerdaskan kehidupan bangsa,memajukan kesejahteraan umum,dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri,demokratis,adil dan sejahtera,serta menumbuhkan industry penyiaran Indonesia".
Materi siaran yang ditayangkan ditelevisi sudah diatur dalam pedoman yang sudah kita ketahui P3 ( Pedoman ,Perilaku, Penyiaran ) dan SPS ( Standar Program Siaran ). Hal ini diatur guna tayangan televisi tidakla sekedar tayangan saja. Sebab siaran televisi tidak memandang audiensnya maka dari itu komisi penyiaran sangat lah ketat dalam hal penayangan program televisi. Bukan hanya itu saja televisi juga berperan sebagai sara media massa yang memiliki banyak fungsi seperti fungsi pengawasan,penafsiran,pertalian,penyebaran nilai, dan fungsi hiburan.
"Ramadhan In the Kost" 14 april 2021 di NET sebuah tayangan live yang disiarkan pada jam 16.30 sampai jam 17.55 menayangkan sebuah acara reality show tidak ada unsur sisi positifnya yang ada hanya lah perilaku perilaku yang marah marah dan tidak menghibur dan juga sempat menyindir tidak secara jelas bahwa pedagang cantik yang menjual makanan dengan harga mahal pun pasti ada yang beli.
tayangan ini pun sedikit kurang patuh terhadap pendoman perilaku penyiaran dan juga standar program penyiaran bab III Tentang Ruang lingkup pasa 5d "pedoman perilaku penyiaran adalah dasar bagi penyusunan standar program penyiaran yang berkaitan dengan a. nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan; b. nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan; c. etika profesi; d. kepentingan publik; e. layanan publik; f. hak privasi; g. perlindungan kepada anak; h. perlindungan kepada orang dan kelompok masyarakat tertentu; i. muatan seksual; j. muatan kekerasan; k. muatan program siaran terkait rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan minuman beralkohol; l. muatan program siaran terkait perjudian; m. muatan mistik dan supranatural; n. penggolongan program siaran; o. prinsip-prinsip jurnalistik; p. narasumber dan sumber informasi; q. bahasa, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan; r. sensor; s. lembaga penyiaran berlangganan; t. siaran iklan; u. siaran asing; v. siaran lokal dalam sistem stasiun jaringan; w. siaran langsung; x. muatan penggalangan dana dan bantuan; y. muatan program kuis, undian berhadiah, dan permainan lain; z. siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah." Bahwasanya tayangan tersebut tidak bernilai edukasi atau bahkan menghibur publik juga tidak memberikan manfaat kepada khalayak yang menyaksikannya. Namun sebaliknya, tayangan tersebut terkesan mempermalukan seorang.
kemudian menurut penulis bahwa jam tayangan untuk show Ramadhan in the kost ini tidak lah cocok untuk di tayangkan sore hari sebelum berbuka menurut penulis tayangan ini jauh lebih tepat ditayangkan di waktu menjelang sahur ataupun dimalam hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H