Lihat ke Halaman Asli

Dimas WahyuPratama

Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang

Sosialisasi Pentingnya Pendirian PT Perorangan di Bengkelas Las Nasional oleh Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum UMM

Diperbarui: 13 Juni 2022   09:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

 

Malang (13/06/2022), Dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum II, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang beranggotakan Dimas Wahyu Pratama, Gigih Danu Halyusa, Adinda Irchamna Kamalia, Raita Arfemin Santya, dan Monika Sita Anggraini, melakukan sosialisasi tentang pendirian PT Perorangan kepada tempat usaha yang belum berstatus badan hukum, yaitu usaha miliki Kusmiaji (38 Tahun). Usaha yang didirikan dan dijalankan oleh Kusmiaji bergerak di bidang pengelasan.

Adapun kegiatan yang dilakukan mahasiswa tersebut antara lain menerangkan apa itu PT Perorangan, modal dasar pendirian PT Perorangan, dan kelebihan PT Perorangan.

 Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat penambahan jenis badan hukum baru selain Perseroan Terbatas, yaitu PT Perorangan. Dalam hal ini perbedaan mendasar antara keduanya adalah PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh 1 (satu) orang dan pendiri sekaligus menjadi direksi, sedangkan PT umum dapat didirikan minimal 2 orang. 

 Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disebutkan bahwa modal usaha mikro maksimal 1 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan usaha kecil maksimal 5 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

 Adapun kelebihan PT Perorangan adalah :

  • Memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, serta memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan;
  • Pendirian sangat mudah, tidak memerlukan Akta Notaris;
  • Usaha berstatus badan hukum setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronk;
  • Bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara;
  • Pajak lebih murah, hal ini didasari oleh pembebanan pajak perorangan saja, tidak perlu membayar pajak badan.
  • Pelaku usaha dapat bertindak menjadi direktur sekaligus menjadi komisaris, sehingga lebih prudent.

 Bengkel Las Nasional ini didirikan oleh Kusmiaji sejak tahun 2011,  dan membutuhkan  modal sebesar 7-10 juta rupiah dalam mendirikan usahanya tersebut. Sehingga jika melihat pada PP Nomor 7 Tahun 2021, usaha yang dijalankan oleh Kusmiaji tergolong ke dalam usaha mikro, karena modal yang digunakan dalam mendirikan usaha tidak lebih dari 1 (satu) miliyar.

Kusmiaji merasa sangat senang dan terbantu dengan adanya sosialisasi yang dilakukan mahasiswa UMM tersebut. “Semoga kedepannya usaha yang saya jalankan bisa berstatus badan hukum, agar nantinya usaha yang saya jalankan bisa mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan modal dari bank untuk perluasan usaha saya, karena masalah yang dialami usaha saya akhir-akhir ini adalah terkait modal yang sulit didapatkan”, ujar Kusmiaji (38 Tahun). 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline