Lihat ke Halaman Asli

Kasus Kriminalisasi terhadap Petani Pakel, Muhriyono Warga Pakel Lagi-Lagi Didiskriminalisasi

Diperbarui: 27 Juni 2024   23:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kasus kriminalisasi terhadap Muhriyono, seorang petani asal Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, telah menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Muhriyono ditangkap oleh pihak kepolisian dengan tuduhan pengeroyokan dan pemukulan terhadap personel sekuriti PT Bumisari Maju Sukses (BMS) pada 10 Juni 2024.Menurut sumber, Muhriyono sebelumnya dijemput paksa oleh orang tak dikenal di rumahnya pada Minggu (9/6) malam. Keberadaannya baru diketahui pada Senin (10/6) siang, ketika ia ditangkap oleh aparat dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) Harun menyayangkan penangkapan dan penetapan Muhriyono sebagai tersangka. Menurutnya, Muhriyono tidak bersalah dan hanya berusaha menjaga lahan yang sudah puluhan tahun menjadi tempat tinggal warga Pakel. Harun menjelaskan bahwa peristiwa yang menjadi penyebab ditangkapnya Muhriyono bermula pada Maret 2024 lalu, ketika warga didatangi oleh pihak perusahaan perkebunan PT BMS yang diduga membawa parang dan arit untuk merusak tanaman petani.Muhriyono dituduh melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap personel sekuriti PT BMS, tetapi warga Pakel mengklaim bahwa mereka yang diserang duluan. Warga mengaku memiliki hak atas lahan itu berdasarkan Akta 1929 yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi kala itu, Notohadi Suryo.Kriminalisasi terhadap Muhriyono ini tidak pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, tiga petani Pakel lainnya, Mulyadi, Suwarno, dan Untung, juga ditangkap dan divonis 5,6 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Namun, permohonan kasasi ketiganya dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada 2024.Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, menyatakan penangkapan Muhriyono sebagai tindakan gegabah yang dilakukan pihak Polresta Banyuwangi. Wahyu menduga polisi sudah menabrak prosedural penangkapan dan melakukan proses penegakan hukum yang tidak adil. Wahyu juga mengklaim bahwa konflik agraria di Desa Pakel memang sudah berlangsung panjang dan terjadi berulang, dengan akar masalah utama di Desa Pakel adalah ketimpangan penggunaan lahan di mana warga desa cuma memiliki lahan yang sangat kecil. Mayoritas lahan desa diakui perusahaan perkebunan dan perhutani dengan modal klaim hak guna usaha (HGU).YLBHI juga menolak kriminalisasi Muhriyono dan mengklaim bahwa tindakan penangkapan ini adalah upaya untuk menanamkan ketakutan pada warga Pakel dan mengkriminalisasi mereka yang berjuang untuk hak atas tanah. YLBHI juga mendesak Kapolri, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk melakukan evaluasi terhadap Polres Banyuwangi dan Polda Jawa Timur.Kasus kriminalisasi Muhriyono ini menunjukkan bahwa konflik agraria di Desa Pakel masih berlangsung dan memerlukan penyelesaian yang adil dan berpihak pada warga.

https://tirto.id/polisi-tangkap-petani-pakel-negara-abai-benahi-konflik-agraria-gZz4
https://www.gatra.com/news-600574-hukum-petani-pakel-lagi-lagi-dikriminalisasi-ylbhi-sebut-balas-dendam-polisi.html
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240613073615-12-1109247/beda-versi-warga-polisi-soal-kronologi-kasus-petani-pakel-muhriyono
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240612064237-12-1108762/duduk-perkara-penangkapan-muhriyono-petani-pakel-versi-warga
https://www.bbc.com/indonesia/articles/cp33rmlyd82o

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline