Lihat ke Halaman Asli

Dampak Psikologis Kasus Pembullyan Di Pasuruan Terhadap Kesehatan Mental Korban

Diperbarui: 19 Desember 2024   17:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bullying merupakan suatu tindakan yang diperbuat oleh sekelompok remaja untuk menjatuhkan lawannya yang dianggap tidak setara dengannya. Bullying adalah tindakan yang tercela dan sangat tidak pantas untuk dilakukan, karena memiliki akibat yang sangat fatal bagi korbannya. Bukan hanya berakibat luka fisik tetapi juga dapat berakibat pada kesehatan mental korbannya. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi dampak psikologis yang dialami korban pembullyan oleh temannya di Pasuruan. Dan juga mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil untuk mendukung korban, serta cara mencegah agar tidak terjadi dimasa mendatang. Kotban pembullyan cenderung mengalami kecemasan, emosi tidak terkontrol, penurunan rasa percaya diri serta mengalami depresi. Untuk mengatasi masalah ini diperlukan upaya melalui pendampingan psikologis, edukasi masyarakat. Dan dengan dukungan dari keluarga serta lingkungan sekitar yang sangat berperan untuk membantu memulihkan kesehatan mental korban. Artikel ini sangat diharapakan dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya penanganan kasus pembullyan secara serius.

Bullying merupakan tindak kekerasan yang dilakukan sekelompok remaja untuk menjatuhkan seseorang atau lawannya yang dianggap lemah. Bullying merupakan tindakan menyimpang yang kerap terjadi dimasa remaja dan sering terjadi di lingkup sekolah. Tidak menutup kemungkinan di lingkungan universitas juga terkadang masih ada tentang kasus pembullyan. Menurut Ken Rigby, bullying adalah dorongan untuk menyakiti yang diwujudkan dalam tindakan nyata, yang mengakibatkan penderitaan bagi korban. Terdapat undang-undang yang mengatur tentang bullying, seperti UU 35/2014 tentang perlindungan anak. Dimana berbunyi bullying merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diatur dalam pasal 76C UU 35/2014. Pelaku bullying dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan denda paling banyak 72 juta. Terdapat juga pada KUHP tentang tindak penganiayaan. Yang berbunyi, pasal 351 KUHP mengatur bahwa pelaku yang sengaja melukai atau menyebabkan rasa sakit pada orang lain dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
 Bully tidak hanya dilakukan oleh teman terkadang juga dilakukan oleh seorang guru tetapi kebanyakan kasus pembullyan lebih sering dilakukan oleh teman. Bully dalam bentuk perbuatan maupun tutur kata merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji dalam sisi kemanusiaan. Bullying tidak hanya dalam bentuk fisik saja tetapi bisa dalam bentuk verbal, contohnya yaitu menghina mencemooh atau melontarkan kata-kata yang menjelek-jelekkan seseorang yang membuat orang tersebut merasa sakit hati ataupun merasa tidak nyaman.
Bullying atau perundungan masih menjadi isu serius di berbagai wilayah di Indonesia termasuk di Pasuruan, salah satu kota di Jawa Timur yang terdapat banyak kasus pembullyan di lingkungan sekolah hingga menyebabkan korbannya mengalami gangguan mental maupun fisik. Kasus bullying sangat mempengaruhi kesehatan, bukan hanya kesehatan fisik tetapi juga kesehatan mental seseorang yang sedang dibully. Banyak korban bully yang sampai masuk rumah sakit jiwa dan yang paling parah adalah sampai mengakhri hidupnya sendiri. Karena bullying memberikan dampak yang sangat panjang dan menjadi mimpi buruk yang tidak akan pernah hilang dari ingatan seseorang yang menjadi korban. Perundungan kerap kali terjadi karena merasa iri, masalah pribadi, perbedaan pendapat atau juga karena perbedaan sosial maupun perbedaan kondisi fisik.
Salah satu sekoah di Pasuruan yaitu SMAN 4 kota Pasuruan terdapat kasus bully yang dipicu karena masalah pribadi. Kasus bully tersebut ternyata terjadi sejak dibangku SMP dan berlanjut hingga korban duduk dibangku SMA. Puncak pembullyan tersebut saat korban berada di kelas sebelas SMA. Korban dibully secara verbal dan non-verbal seperti dihina, diperas hingga pemukulan dan sempat juga korban dicakar oleh teman-temannya. Dari pembullyan tersebut korban mengalami depresi yang sangat berat berupa kecemasan yang berlebih dan ketakutan dan alhasil korban sampai masuk Rumah Sakit Jiwa.
Dalam artikel ini, akan dibahas lebih rinci mengenai dampak psikologis yang dialami korban pembullyan tersebut terhadap kesehatan mental korban, faktor-faktor yang mempengaruhi kondisi pelaku untuk melakukan pembullyan terhadap korban, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk memberikan dukungan kepada korban dan mencegah kasus seperti ini tidak terjadi lagi dimasa mendatang.

Kasus perundungan atau pembullyan yang terjadi di Pasuruan menjadi perhatian karena intensitas dan bentuknya yang semakin kompleks, baik fisik, verbal maupun melalui media sosial. Beberapa bulan yang lalu sempat beredar berita viral yaitu kasus pembullyan terhadap anak SMA tepatnya pada bulan Agustus 2024. Seorang siswa SMA Negeri di kota Pasuruan yang berinisial NS 17 tahun mengalami penyakit gangguan jiwa yang diakibatkan bully dari teman sekolahnya. Sedihnya pembullyan tersebut ternyata sudah terjadi sejak korban berada di bangku SMP hingga berlanjut di bangku SMA. Puncak kejadian pembullyan tersebut adalah sewaktu peringatan hari kemerdekaan Indonesia. Sebelum mengikuti upacara NS dihadang oleh " Genk Dion" yaitu teman sekolahnya sendiri. Dari pengakuan korban, korban sempat dikepung dan dibully, tetapi korban sempat melarikam diri dahulu untuk menghindari pembullyan yang dilakukan oleh genk dion.
Setelah kejadian tersebut setibanya korban dirumah, akibat bullying akhirnya terungkap. Korban mengalami gangguan depresi seperti ketakutan yang terus menerus, terkadang korban juga tidak mampu untuk mengontrol emosinya sendiri, sering emosi, dan yang paling parah adalah terkadang korban sampai memukul tembok tanpa sebab. Korban juga sempat memukul saudaranya sendiri. Itulah beberapa dampak psikologis yang dialami korban setelah mengalami pembullyan yang dilakukan oleh temannya sendiri. Karena khawatir melihat kondisi NS keluarga terpaksa membawa korban NS pergi ke Rumah Sakit Jiwa dan korban sempat rawat inap disana selama beberapa waktu. Keluarga NS yang tidak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan kota pada 26 Agustus 2024. Polres Pasuuran yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan selama proses penyelidikan penyidik sudah memeriksa 25 orang, mulai dari pihak korban, terduga pelaku, hingga pihak sekolah. Dan didapati delapan siswa yang diduga terlibat aksi bullying tersebut. Terduga tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Pasuruan kota.
Tetapi setelah dua bulan lebih penyelidikan keluarga korban memutuskan untuk mencabut laporan tersebut dari pihak kepolisian. Dengan alasan apa keluarga korban untuk mencabut laporan tersebut tidak ada yang tahu, tetapi keputusan itu diperoleh setelah keluarga korban, sekolah, dan keluarga yang diduga melakukan bullying sepakat untuk berdamai. Pihak keluarga korban tidak menuntut apapun dari keluarga pelaku yang tidak terduga, keluarga korban hanya meminta ganti rugi pengobatan yang tidak gratis. Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Jatim bidang advokasi dan pembaharuan hukum, Wahyudi Tri Wuryanto menyebut kasus bullying tersebut berakhir dengan damai. Keputusan itu diambil karena keluarga korban melihat pelaku tak terduga masih memiliki masa depan yang masih panjang.
Setelah dua bulan penyelidikan tersebut Polres Pasuruan masih belum mengetahui faktor apa yang menyebabkan pelaku melakukan bullying terhadap korban, tetapi ada yang mengatakan bahwa pembullyan tersebut karena faktor asmara antara korban dan pelaku. Tetapi faktor tersebut masih belum pasti kebenarannya, karena pihak berwajib masih mendalami motif dari pelaku pembullyan.
Jadi bagaimana langkah-langkah yang dapat diambil untuk mendukung korban dan bagaimana cara mengatasi masalah seperti ini agar tidak terjadi di masa yang akan datang. Langkah yang dapat diambil untuk mendukung korban yaitu dengan cara memberikan rasa aman dan nyaman kepada korban, kita juga harus memberikan ruang untuk menceritakan pengalaman korban dan tentu saja menjadi pendengar yang baik untuk korban. Selain itu harus ada pendampingan dari psikolog atau konselor untuk membantu korban dalam mengatasi trauma yang ditimbulkan dari pembullyan tersebut dan untuk membangun kembali kepercayaan pada diri korban. Dan untuk mengatasi agar masalah seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan ada bebapan cara. Menurut Susanto (2016)  pencegahan dapat dilakukan dengan cara-cara berikut. Tetap waspada terhadap perubahan perilaku yang tidak biasa pada anak, seperti gejala kecemasan, ketakutan, perubahan suasana hati, dan pola tidur atau makan yang berubah, hal ini bisa menjadi tanda adanya masalah seperti bullying atau permasalahan lain yang perlu diselidiki lebih lanjut. Selanjutnya yaitu menjadi contoh positif bagi anak. Lingkungan di sekitar anak memainkan peran yang penting dalam membentuk perilaku mereka. Jika anak dibesarkan dengan lingkungan yang mengizinkan perilaku bullying, ada kemungkinan besar bahwa anak tersebut akan meniru perilaku tersebut. Itulah bebrapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah hal seperti ini terjadi lagi dimasa yang akan datang.

Bullying adalah tindakan kekerasan yang sering terjadi dikalangan remaja, baik di sekolah maupun di lingkup universitas yang dapat menyebabkan dampak serius pada kesehata mental dan fisik korban. Kasus bullying di Pasuruan menunjukkan bahwa korban dapat mengalami depresi, kecemasan, dan gangguan psikologis lainnya yang berpotensi berujung pada tindakan bunuh diri. Tetapi untungnya pembullyan di Pasuruan tidak sampai bunuh diri tetapi membuat korban hingga masuk Rumah Sakit Jiwa. Tapi sama saja karena merugikan kesehatan mental korban. Selain itu, bullying juga merusak harga diri dan prestasi akademik korban. Untuk mencegah dan mendukung korban, perlu dilakukan langkah-langkah seperti memberikan rasa aman, pendampingan psikologis, serta menciptakan lingkungan yang positif dan mendukung di sekitar anak. Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi dan mengatasi bullying secepat mungkin untuk melindungi kesehatan mental anak dan remaja serta mencegah dampak negatif yang berkepanjanagn.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline