Jakarta, KANTOR Komisi Yudisial yang berlokasi di Jalan Raya Senen Jakarta Pusat, hari ini didatangi Perwakilan Penghuni Hutan. Kedatangan raja rimba ini adalah sebagai bentuk kekecewaan mereka atas putusan Hakim Pengadilan Negri Palembang yang membebaskan PT Bumi Mekar Hijau atau BMH dari tuntutan sebagai pelaku membakar hutan, Jum'at (8/1/16).
Raja rimba dan kera yang mendatangi Kantor Komisi Yudisial ini bukanlah hewan sungguhan, melainkan para penggiat lingkungan yang mengunakan kostum hewan untuk laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim PN Palembang Parles Nabababan terkait putusan yang membebaskan PT Bumi Mekar Hijau dari tuntutan pembakar hutan.
Para pengiat lingkungan dari koalisi anti mafia hutan diterima oleh Kepala Bagian Pengolahan Masyarakat KY Indra Samsul, diruang media komisi yudisial.
Menurut Syahrul Fitrah, pelanggaran kode etik dalam putusan oleh majelis Hakim Pengadilan Negri Palembang yang diketaui Parlas Nababan hanya melihat kerugian dari sudut perusahaan dan bukan menilai dari kerugian ekologi dan ekonomi masyarakat yang terkena dampak langsung oleh pembakaran hutan.
Para aktivis lingkungan ini juga berharap KY untuk bergerak memeriksa putusan Hakim, sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.
Dalam putusan gugatan perdata Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke PT bumi mekar hijau senilai Rp. 7,8 triliun ditolak oleh majelis Hakim Pengadilan Negri Palembang, dalam amar putusanya, pemerintah tidak bisa membuktikan tuduhan yang dilancarkan.
Sumber : http://cahaya.co/kanal/read/45/3449/singa-dan-kera-datangi-kantor-ky.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H