Lihat ke Halaman Asli

Marhaenisme Dan Program Penghapusan Utang Piutang UMKM

Diperbarui: 13 Desember 2024   06:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Facebook

Marhaenisme, ideologi yang diperkenalkan oleh Bung Karno, berakar pada cita-cita mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pandangan Marhaenisme, kaum marhaen---yakni petani kecil, buruh, dan pelaku usaha mikro---adalah kekuatan utama dalam membangun bangsa. Namun, mereka sering kali menjadi kelompok yang paling rentan terhadap guncangan ekonomi, seperti pandemi COVID-19 dan bencana alam. Salah satu isu yang mencuat saat ini adalah tingginya beban utang yang menghimpit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang sejatinya menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Dalam semangat Marhaenisme, kebijakan penghapusan utang UMKM yang saat ini mulai dilaksanakan oleh pemerintah menjadi angin segar bagi jutaan pelaku usaha kecil. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bernapas bagi UMKM yang terdampak krisis, agar mereka dapat bangkit kembali dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan Penghapusan Utang UMKM

Pemerintah Indonesia telah meluncurkan kebijakan penghapusan utang UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional pascapandemi. Menteri Koperasi dan UMKM, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk membantu UMKM yang tidak mampu melunasi utangnya akibat situasi di luar kendali, seperti pandemi atau bencana alam.

Sebagai langkah awal, program ini menyasar sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai utang yang dihapuskan mencapai Rp10 triliun. Sektor-sektor yang menjadi prioritas dalam kebijakan ini meliputi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan finansial, tetapi juga menjadi simbol keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

Kriteria dan Mekanisme Penghapusan Utang

Untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria. Pertama, jumlah utang yang dihapus maksimal Rp300 juta untuk perorangan dan Rp500 juta untuk badan usaha. Kedua, utang tersebut harus telah jatuh tempo selama lebih dari 10 tahun. Ketiga, pelaku usaha yang mendapat manfaat kebijakan ini harus berasal dari sektor-sektor prioritas yang telah ditentukan.

Mekanisme pelaksanaan penghapusan utang dilakukan melalui kerja sama dengan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank-bank tersebut akan mengidentifikasi dan menyeleksi debitur yang memenuhi kriteria. Setelah itu, utang yang dianggap macet akan dihapus melalui proses penghapusbukuan.

Namun, untuk menghindari moral hazard, pemerintah menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), juga menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini agar tidak disalahgunakan.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline