Dilansir dari berbagai sumber, Non-Disclosure Agreement (NDA) atau Perjanjian Kerahasiaan adalah sebuah kontrak hukum yang digunakan untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia antara pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
Tujuan utama dari NDA adalah untuk memastikan bahwa informasi yang dibagikan dalam suatu hubungan bisnis atau kerja tidak akan diungkapkan kepada pihak ketiga tanpa izin.
NDA sering digunakan dalam berbagai sektor, termasuk dalam dunia bisnis, teknologi, dan kerjasama profesional, di mana informasi sensitif harus dijaga kerahasiaannya.
Dasar hukum perjanjian ini di Indonesia dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang sah dan memenuhi syarat hukum akan mengikat para pihak yang bersepakat.
Meskipun tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang NDA, perjanjian ini tetap sah dan dapat ditegakkan selama memenuhi ketentuan yang ada dalam hukum perdata dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, secara internasional, banyak negara yang memiliki regulasi yang serupa mengenai perlindungan informasi rahasia, seperti di bawah hukum Amerika Serikat yang mengatur NDA melalui peraturan kontrak dan hak kekayaan intelektual.
Keuntungan dari pembuatan NDA sangatlah banyak. Pertama, NDA memberikan perlindungan hukum terhadap informasi bisnis yang sensitif, seperti rahasia dagang dan informasi teknis.
Kedua, NDA dapat membangun kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat, karena masing-masing pihak tahu bahwa informasi mereka akan dijaga dengan baik.
Selain itu, NDA juga bisa mencegah penyalahgunaan informasi dan memberi pihak yang melanggar kewajiban untuk menanggung kerugian yang timbul dari pelanggaran tersebut.
Namun, meskipun NDA menawarkan banyak keuntungan, ada juga beberapa kerugian. Salah satunya adalah potensi pembatasan dalam berkomunikasi dan berbagi informasi, yang bisa menghambat kolaborasi dan pertumbuhan usaha.