Hati-hati bagi para suami saat menyebutkan kata "cerai" di depan istrinya karena hal itu dijelaskan dalam kitab Fathul Qorib yang akan kita bahas di artikel ini.
Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang menjadi pondasi keluarga dan masyarakat. Namun, dalam kondisi tertentu, agama memberikan ruang untuk perceraian (talaq).
Meski demikian, talaq bukan perkara yang boleh dianggap remeh atau dilakukan secara sembarangan. Kitab Fathul Qorib memberikan panduan penting terkait hal ini, khususnya tentang dampak ucapan talaq yang diucapkan sembarangan.
Pasal Tentang hukum-hukum talak
Talak secara bahasa adalah melepas ikatan. Dan secara syara' adalah nama perbuatan untuk melepas ikatan pernikahan.
Untuk terlaksananya talak, maka disyaratkan harus dilakukan oleh suami yang mukallaf dan atas kemauan sendiri.
Sedangkan orang yang sedang mabuk, maka talak yang dilakukannya tetap sah karena sebagai hukuman baginya.
Hati-hati dengan Ucapan Talaq
Kitab Fathul Qorib menekankan bahwa ucapan talaq, baik sengaja maupun tidak, dapat berimplikasi besar dalam hubungan suami istri.
Dalam bab mengenai perceraian, disebutkan bahwa talaq bisa jatuh ketika seseorang mengucapkannya dengan jelas (lafazh sharih) atau dengan kata-kata sindiran (lafazh kinayah) yang didukung oleh niat.
Lafazh Sharih
Lafazh sharih adalah ucapan yang jelas dan tegas, seperti "Aku menceraikanmu" atau "Kamu aku talaq." Jika ucapan ini diucapkan, maka talaq dianggap jatuh, tanpa memerlukan niat tambahan. Ucapan ini tidak memiliki makna lain selain menceraikan istri, sehingga berhati-hati adalah keharusan.Lafazh Kinayah
Lafazh kinayah adalah kata-kata yang bersifat sindiran atau tidak secara langsung mengarah pada perceraian, seperti "Pulanglah ke rumah orang tuamu" atau "Aku sudah tidak membutuhkanmu lagi." Dalam kasus lafazh kinayah, talaq hanya dianggap sah jika suami memiliki niat untuk menceraikan istrinya saat mengucapkannya.