Lihat ke Halaman Asli

Dimas Jayadinekat

Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Lavender Marriage, LGBTQ+, dan Perspektif Rumah Tangga dalam Islam serta Perundang-undangan

Diperbarui: 18 Januari 2025   06:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lavender Marriage, LGBTQ+, dan Perspektif Rumah Tangga dalam Islam serta Perundang-undangan, Photo by Matheus Lara:pexels.com

Lavender marriage adalah pernikahan antara dua individu yang salah satunya (atau keduanya) merupakan bagian dari komunitas LGBTQ+, tetapi dilakukan demi memenuhi norma sosial atau menjaga penampilan publik. 

Fenomena Lavender Marriage ini sering kali bertujuan menyembunyikan orientasi seksual individu di dalamnya karena takut akan stigma atau konsekuensi sosial. 

Istilah ini muncul di Amerika Serikat pada era 1920-an, terutama di kalangan selebritas Hollywood yang ingin melindungi karier mereka dari skandal.

Lavender Marriage dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, rumah tangga adalah institusi yang sakral, bertujuan membangun kehidupan yang penuh keberkahan berdasarkan cinta dan tanggung jawab antara suami dan istri. 

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan sosial, tetapi juga ibadah yang mengedepankan kejujuran, transparansi, dan komitmen terhadap syariat. 

Praktik lavender marriage bertentangan dengan nilai-nilai ini karena didasarkan pada kepura-puraan dan tidak memenuhi tujuan pernikahan menurut Islam, yaitu membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah (QS. Ar-Rum: 21).

Islam melarang segala bentuk hubungan seksual di luar pernikahan yang sah, termasuk hubungan sesama jenis (QS. Al-A'raf: 80-81).

Oleh karena itu, sikap Islam terhadap LGBTQ+ sangat jelas, yaitu mengarahkan individu kembali ke fitrah mereka dengan bimbingan agama, pendidikan, dan pendekatan kasih sayang, bukan penghakiman.

Perspektif Hukum dan Perundang-Undangan

Di Indonesia, pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline