Lihat ke Halaman Asli

Dimas Jayadinekat

Author, Freelance Script Writer, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Silahkan Poligami Asal Adil dan Ini Syaratnya Menurut Kitab Fathul Qorib

Diperbarui: 8 Desember 2024   12:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok Pribadi Dimas Jayadinekat, kajian Kitab Fathul Qorib Mushola Nurul Islam, Pancoran-Jaksel

Beberapa kali di dalam kehidupan ini, saya pernah membahas dan berdebat tentang poligami dengan wanita, termasuk istri saya.

Dan dapat dimengerti jika pandangan wanita terhadap poligami tentu lebih banyak tidak setuju, berbeda dengan pandangan kaum pria yang biasanya malah dalil "boleh" pun dijadikan wajib.

Pembahasan kali ini mungkin agak berat dari sisi kontennya dan juga pemahaman, namun tetap dijadikan pembahasan, meski saya bukanlah ahli agama, bahkan masih cetek serta perlu banyak belajar.

Apa yang saya tulis ini adalah berdasarkan catatan ketika mengikuti kajian di Majelis Taklim Mushola Nurul Islam, yang berada dekat rumah dan diadakan setiap sabtu malam selepas salat magrib hingga tiba waktu salat Isya.

Materi kajian disampaikan oleh KH. Muhammad Iqbal, Lc, Ketua Yayasan Al Inabah Al Islamiyah Pancoran, yang caranya penyampaiannya santai dengan terkadang diselipi humor khas orang Betawi.

Kitab Fathul Qorib sendiri ditulis oleh Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi serta merupakan syarah atau penjelasan dari kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Al Qadhi Abu Syuja.

Kitab Fathul Qarib merupakan kitab fikih yang bermazhab Syafi'i yang disusun secara ringkas dan sistematis, serta membahas berbagai masalah fikih dengan mudah dan ringkas. 

Kitab ini populer di kalangan pesantren dan sering digunakan oleh umat Muslim yang baru belajar ilmu fiqih. Berikut ulasan singkatnya.

BAB MENGGILIR ISTRI DAN NUSYUZ

Ketika seorang laki-laki memiliki dua istri atau lebih, maka bagi dia tidak wajib menggilir diantara kedua atau beberapa istrinya.

Sehingga, seandainya dia berpaling dari istri-istrinya atau istri satu-satunya, dengan tidak berada di sisi mereka atau di sisi satu istrinya tersebut, maka dia tidak berdosa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline