Jika menilik sejarah awal dan dalam proses perkembangannya, Koperasi harusnya dapat menjadi solusi bagi para pelaku Usaha Mikro kecil Menengah (UMKM).
Koperasi yang digerakkan dari akar rumput dengan keterlibatan UMKM tentu akan menjadi sebuah gerakan ekonomi rakyat nan dahsyat.
Mungkin untuk membahasnya lebih jauh, perlu kiranya kita melakukan kilas balik dan melakukan napak tilas secara imajiner tentang sejarah pendirian koperasi di Indonesia.
Dikutip dari Artikel yang ditulis Maulina Faradila di laman Universitas Sebelas Maret, koperasi di Indonesia dimulai sejak era kolonial Belanda.
Ketika itu, koperasi didirikan untuk melindungi kepentingan ekonomi para petani dan buruh.
Salah satu koperasi pertama yang didirikan di Indonesia adalah De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden (Bank Bantuan dan Tabungan Petani Pribumi Poerwokerto) pada tahun 1895.
Koperasi ini didirikan oleh seorang Belanda bernama J. H. van der Hoop dan bertujuan untuk membantu kaum Priyayi di Poerwokerto dalam mengatasi masalah keuangan (Hasnawati,2011 :759-761).
Inilah lembaga keuangan pertama yang melayani rakyat kecil. Bank lokal ini memainkan peran penting sebagai cikal bakal dalam pendirian Bank Rakyat Indonesia atau BRI.
Pada tahun 1920, Komisi Koperasi dibentuk di bawah kepemimpinan Dr. J.H. Boeke sebagai Penasihat Urusan Kredit Rakyat.
Komisi ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelidiki manfaat keberadaan koperasi di Indonesia. Pada masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi menghadapi berbagai hambatan.
Pemerintah Belanda mengeluarkan Peraturan Koperasi No. 431 tahun 1915 untuk membatasi pertumbuhan koperasi.