Lihat ke Halaman Asli

Dimas Dharma Setiawan

Penulis Artikel di Banten

Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak

Diperbarui: 29 Desember 2022   22:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto penulis pada saat wawancara dengan Orang tua Anak Pelaku

Anak merupakan  karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Ibu yang mengandung. Sejatinya sejak lahir ke bumi, Anak Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dimana disebutkan bahwa anak dan fakir miskin dipelihara oleh Negara. Selanjutnya secara konkrit haknya dijamin oleh undang-undang 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

            Perlindungan khusus diberikan kepada (a) Anak dalam situasi darurat; (b) Anak yang berhadapan dengan hukum; (c) Anak dari kelompok minoritas; (d) Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; (e) Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika dan zat akditif lainnya; (f) Anak yang menjadi korban pornografi; (g) Anak dengan HIV/AIDS; (h) Anak korban penculikan;penjualan dan/atau perdagangan; (i) Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; j.Anak korban korban kejahatan seksual; K. Anak korban jaringan terorisme;(L) Anak penyandang disabilitas; (m) Anak korban perlakuakn salah dan penelantaran;(n) Anak dengan perilaku sosial menyimpang; (o) Anak yangmenjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkati dengan kondisi orang tuanya.

            Kemudian terhadap anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum diberikan pelindungan berupa (a) diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; (b). dipisahkan dari orang dewasa; (c). memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif; (d). melakukan kegiatan rekreasional; (e). bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya; (f). tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup; (g). tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat; (h). memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum; (i). tidak dipublikasikan identitasnya; (j). memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak; (k). memperoleh advokasi sosial; (l). memperoleh kehidupan pribadi; (m). memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat; (n). memperoleh pendidikan; (o). memperoleh pelayananan kesehatan; dan (p). memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

            Penulis selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang memiliki tugas dan fungsi melakukan Penelitian Kemasyarakatan. Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Penulis bermitra dengan penyidik, jaksa penuntut umum dan Hak Anak dalam hal pengentasan ABH. Bentuk pelayanannya harus mengedepankan kaidah humanis agar Anak tidak mengalami traumatis.

            Baru-baru ini telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksaaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak. Hal yang prinsip dalam intrumen tersebut adalah pada saat pelaksaan putusan pengadilan, Anak didampingi oleh PK. Artinya PK diupayakan hadir pada saat Jaksa melakukan eksekusi atas putusan Pengadilan.

            Selanjutnya PK wajib melakukan pembimbingan dan pendampingan dalam pelaksanaan pembinaan pelayanan masyarakat dengan pengawasan Jaksa. Pada saat Anak kegiatan dilingkungan sosial seperti aktif dalam karang taruna, PK memberikan penguatan kepada Anak berupa motivasi dan pengayaan dengan tujuan agar Anak lebih bersemangat dalam menjalankan hukum tersebut.

            Pembinaan Anak dalam LPKA dilaksanakan berdasarkan atas penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang diawali dengan asesmen resiko dan kebutuhan. Kemudian PK melakukan penentuan program pendidikan dan pembinaan. Selain melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan dan pembinaan Anak.

            Terhadap anak yang dipidana menjalani rehabilitasi sosial diberikan pelayanan (a) motivasi dan diagnosis psikososial; (b) perawatan pengasuhan; (c) bimbingan mental dan spiritual; (d) bimbingan fisik; (e) bimbingan sosial dan konseling psikososia; (f) bimbingan keterampilan dan pembinaan kewirausahaan; (g) pelayanan aksebilitas; (h) bantuan dan asistensi sosial dan (i) bimbingan resosialisasi; (j) bimbingan lanjut dan atau (k).rujukan.

            Hak anak untuk bersekolah juga dapat dijatuhkan dalam bentuk Tindakan mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh Pemerintah atau badan swasta dimaksudkan agar dapat memenuhi Hak Anak dalam mendapatkan pendidikan dan program wajib belajar.

            Terhadap ABH tidak hanya diberikan hak melainkan dituntun untuk bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah dilakukan. Tindakan perbaikan tindak pidana oleh Anak dimaksudkan sebagai wujud pertanggugjawaban hukum dirinya kepada Korban. Namun demikian tindakan yang dimaksud harus berdasarkan putusan pengadilan berupa perbaikan kerusakan dan/atau pemulihan keadaan seperti semula.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline