Pada tanggal 4 Oktober 2021 penulis mengikuti Forum Group Discussion (FGD) pembahasan kode etik dan kode profesi pembimbing kemasyarakatan (PK) di sebuah hotel di Kota Bandung. Bertindak sebagai penyelenggara adalah Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama (PKU) pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjend PAS).
Kegiatan di Bandung merupakan kegiatan lanjutan yang sebelumnya telah dilakukan secara virtual oleh tim perumus yang terdiri dari PK Utama, perwakilan pejabat administrasi dan Analis Kepegawaian dari Ditjend PAS. Perwakilan PK dari wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Dasar dari pembuatan aturan kode etik dan kode profesi PK adalah Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.
Sebagai bagian dari unur PK, penulis tentu sangat senang mengikuti kegiatan dimaksud. Penulis berusaha mencermati makna dari setiap isi pasal, hal ini penting disikapi mengingat PK sering dihadapkan dengan disituasi dan kondisi yang tidak menentu. Misalkan saja ada klien yang patuh aturan, ada yang tidak. Ada masyarakat yang proaktif, ada yang apatis. Ada mitra yang koordinatif, ada yang tidak.
Sesekali diantara peserta rapat saling berselisih pandangan seperti tempus perilaku yang dilakukan oleh PK. Ada yang ingin dibatasi, perilaku yang berlaku hanya pada saat PK berdinas saja. Wajar saja mengingat pada saat dirumah, PK sebagai masyarakat pada umumnya diatur oleh norma yang lebih besar.
Ada juga yang merasa pesimis jika kedepan nanti aturan ini akan terkubur, oleh karena ada sejumlah aturan besar yang lebih superior yang mengatur pola perilaku Aparatur Sipil Negeri (ASN). Gagasan dari penulis sendiri berharap tidak ada sanksi tegas kepada PK dari aturan tersebut, dengan alasan tugas dan fungsi PK dilapangan sebagai berat. Mengurusi seseorang yang sudah diluar tidak lah mudah, mereka bisa berbuat apa saja termasuk mencelakai PK.
Melalui tulisan sederhana penulis mengajak pembaca untuk sama-sama mengenal sejumlah etika yang terkadung pada draft aturan tersebut . Ruang lingkup etika yang harus ipatuhi oleh PK saat : a. berorganisasi; b. menjalankan profesi; c. memberikan layanan terhadap klien; d. memberikan layanan terhadap keluarga klien; e. memberikan layanan terhadap korban; f. memberikan layanan terhadap masyarakat; g. melakukan hubungan dengan Pembimbing Kemasyarakatan; dan h. melakukan hubungan dengan profesi lain. sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
Etika Pembimbing Kemasyarakatan dalam berorganisasi adalah : a. melakukan hubungan yang baik dengan semua rekan kerja, meliputi: (1). menghormati hak orang lain untuk dapat bekerja dalam suasana yang tenang, aman dan kondusif; (2). tidak memberikan penilaian secara subyektif dan tanpa kewenangan atas tindakan atau pekerjaan orang lain; (3). menjauhkan diri dari segala bentuk tindakan atau ucapan yang dapat menyinggung perasaan dan harga diri orang lain; (4). bertindak secara proporsional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya; (5). menunjukkan rasa hormat ketika berkomunikasi; (6). memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada atasan secara proporsional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya untuk kepentingan organisasi; dan (7). memiliki rasa setia kawan dan tenggang rasa. b. melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Kemudian 1. mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya; 2. pengambilan keputusan harus didasarkan pada rasa keadilan dan kepastian hukum; 3. mengomunikasikan setiap tindakan dan keputusan kepada pimpinan secara berjenjang dengan jelas dan tepat; 4. mengutamakan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan permasalahan; 5. tidak menyembunyikan kebenaran; dan 6. tidak melakukan penyalahgunaan terhadap dokumen. c. taat dan disiplin pada aturan organisasi, yang meliputi: 1. tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti berjudi, mengonsumsi narkoba, meminum minuman beralkohol, dan tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat menurunkan harkat serta martabat Pembimbing Kemasyarakatan; 2. mengenakan pakaian dinas/ seragam sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; 3. menjaga penampilan diri secara pantas sebagai wujud penghormatan terhadap profesi; 4. selalu bekerja dalam waktu yang telah ditetapkan; 5. mematuhi perintah atasan dalam batas kepentingan organisasi dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan; 6. tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, kerabat, teman atau rekan; 7. tidak membuat keputusan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, kerabat, teman atau rekan; 8. memberikan informasi kepada atasan terkait dengan segala sesuatu yang dapat merugikan/ mengganggu kepentingan organisasi; 9. tidak melempar tanggung jawab atas tugas yang menjadi tanggung jawabnya; dan 10. tidak menyalahgunakan kewenangan, fasilitas dinas, atribut, dan/atau tanda pengenal lainnya.
Setiap anggota Ipkemindo juga disebut wajib membayar iuran keanggotaan, besarannya sesuai yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.