Pemasyarakatan !..Pasti Smart, Pemasyarakatan !..Pasti Smart, Pemasyarakatan !..Pasti Smart,
Seruan terus digelorakan dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote yang membakar semangat para petugas Pemasyarakatan untuk berpikir kedepan membangun asa sambil berlari menggapai cita-cita dalam memajukan bangsa dan negara Indonesia.
Bagi Penulis, seruan tersebut menjadi nafas yang memompa sanubari, mendorong denyut nadi untuk mengalirkan darah optimis, mengalir deras masuk ke sendi jiwa-jiwa yang ikhlas, yang sangat dipastikan menjadi nutrisi bergizi bagi insan Pemasyarakatan yang berprestasi.
Sebagai seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK), penulis mengikuti kebijakan yang telah ditentukan oleh pimpinan untuk selanjutnya diamalkan dalam pelaksanaan tugas kedinasan melayani masyarakat yang berhadapan dengan hukuman, memulihkan kehidupannya dan kelak menjadi warga negara yang baik.
Sistem Pemasyarakatan sebagai suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Pada tanggal 8 Oktober 2021 terbit Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, nomor : PAS-38.OT.02.02 TAHUN 2021 Tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (BACK TO BASICS). Kebijakan ini mengikat bagi satuan kerja Pemasyarakatan untuk dipedomi dan dilaksanakan. Pada kesempatan ini penulis mengajak pembaca untuk sama-sama mengenali kebijakan tersebut.
Disebutkan bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan belum optimal sesuai dengan ketentuan, maka perlu ditetapkan startegi yang mengarah pada pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Hal tersebut menjadi pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Program Pelaksanaan Prinsi Dasar Pemasyarakatan (Back to Basic).
Program Back to Basic disebut sebagai strategi peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan sesuai ketentuan perundangundangan. Lingkup program tersebut (1) Pelayanan Tahanan, (2) Pembinaan Narapidana, (3) Pembimbingan Klien, (4) Keamanan dan Ketertiban, (5) Perawatan Kesehatan, dan (6) Pengelolaan Basan dan Baran.
Tugas pelayanan tahanan, fungsi pelayanan kepribadian, (1). kesadaran beragama (2). kesadaran berbangsa dan bernegara (3). kemampuan intelektual (4). konseling psikologi (5). rehabilitasi (6). olahraga, kesenian, dan rekreasional. Fungsi Bimbingan Kegiatan,adapun kegiatan (1). bimbingan bakat dan (2). bimbingan keterampilan.
Fungsi Pelayanan bantuan Hukum,kegiatan (1). Fasilitasi Bantuan Hukum Litigasi dan (2). Fasilitasi Bantuan Hukum Non Litigasi. Fungsi pencegahan overstaying, kegiatan (1). pemberitahuan 10/3/1, (2). koordinasi perpanjangan penahanan (3). koordinasi status perkara (4). koordinasi petikan putusan dan berita acara pelaksanaan putusan dan (5). pengeluaran demi hukum.
Fungsi pemenuhan hak tahanan, kegiatan (1) melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya (2). mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani (3). mendapatkan pendidikan dan pengajaran (4). mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak dan (5). menyampaikan keluhan tentang perlakuan pelayanan petugas atau sesama tahanan