Pemerintah masih bekerja keras dalam menanggulangi penyebaran Corona Viruse Disease 2019 (Covid19). Data yang dikutip dari laman Satuan Tugas Penanggulangan (Satgas) Covid19 menunjukan bahwa sebanyak 1.657.035 orang terkonfirmasi Covid19, 100.502 orang aktif sebagai penderita, 1.551.417 orang sembuh dan 45.116 orang meninggal dunia. Kepala Satgas Covid19 telah mengeluarkan kebijakan bernomor 13 tahun 2021 tertanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
Maksud dari regulasi tersebut cukup mulia guna mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid19 di Desa/Kelurahan selama bulan suci ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Adapun tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid19 selama bulan suci ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Perode peniadaan mudik Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2017.
Pihak yang dilarang dalam perjalanan adalah masyarakat umum yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Pengecualian diberikan bagi kendaraan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal , ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Pengecualian bagi ASN/Pegawai BUMN-BUMD/Prajurit TNI dan Anggota Polri yang dimaksud harus disertai oleh surat dari atasan setingkat eselon II. Bagi pegawai swasta harus membawa surat dari pimpinan perusahaan yang ditanda-tangani basah atau elektronik. Bagi masyarakat umum membawa surat dari Kepala Desa/Kelurahan yang ditanda-tangani basah atau elektronik yang mencantumkan pihak yang melakukan perjalanan.
Bagi pelaku perjalanan dinas wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 X 24 jam kecuali untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal , ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Dilakukan upaya menangkal pemalsuan surat perjalanan sebagaimana disebutkan bahwa pemalsuan surat keterangan hasil RT-PCR/rapid-test-antigen/Tes GeNose C19 maupun surat izin perjalanan/SIKM untuk kepentingan non-mudik yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada hari yang sama terbit Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) bernomor 8 tahun 2021 tentang Pembasan Pergi Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa Pandemi Corona Viruse Diaease 2019 (Covid19). Tengat waktu yang diberlakukan untuk pelarangan bepergian/cuti yaitu tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Diberi kesempatan untuk bepergian/cuti bagi ASN yang melakukan perjalanan tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangi oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau Kepala Satuan Kerja. Selain ASN yang dalam keadan terpaksa melakukan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dilingkungan instansinya.
ASN yang melakukan perjalanan dinas yang dimaksud wajib mengindahkan data penyebaran Covid19 pada daerah yang didatangi, tunduk pada pemberlakuan keluar/masuk orang didaerah tersebut, mematuhi protokol kesehatan selama berkendara dan juga menerapkan protokol kesehatan selama menjalani perjalanan dinas. Larangan cuti dikecualikan terhadap mereka yang akan menhadapi persalinan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting.
Pemerintah menuntut ASN menjadi agen pencegahan Covid19 dengan acara menerapkan perilaku 5 M dan 3 T yaitu (1) Menggunakan Masker dengan benar, (2) mencuci tangan, (3) menjaga jarak, (4) menjauhi kerumunan, (5) membatasi mobilitas, (6) testing atau pemeriksaan dini pada seseorang (7) tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid19 dan (10) Treatmen atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terconfirmasi positif covid19. Bagi ASN yang tidak melaksanakan kebijakan agar dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sejumlah Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi aparaturnya dengan cara merujuk peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kemenpan. Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang tempat menulis tunduk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia nomor SEK.06.OT.02.02 Tahun 2021 tertanggal 16 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19). Kebijakan memerintahkan kepada Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah untuk melaporkan pelaksanaan surat edaran tersebut dengan mengisi tautan http://bitl/laporanmudiklebaran2021 paling lambat tanggal 19 Mei 2021.
Hal yang berbeda antara SE Sekjend Kemenkumham dengan Surat Edaran Menpan & RB adalah terhadap ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Pada pelaksanaannya untuk mendapatkan izin bepergian dari Menjumham dirasa harus menempuh proses birokrasi yang panjang. Misalkan penulis membuat surat permohonan bepergian kepada atasan penulis, lalu atasan penulis mempertimbangkan surat tersebut. Surat yang disetujui pimpinan diteruskan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten. Butuh waktu juga bagi pimpinan di wilayah untuk mempelajari surat tersebut. Surat yang usulannya disetujui di wilayah diteruskan kepada Sekretaris Jenderal. Tahapan akhir terbitnya surat tersebut dengan kebijakan disetujui atau tidak disetujui.