Lihat ke Halaman Asli

Dimas Dharma Setiawan

Penulis Artikel di Banten

Melaporkan Harta pada LHKASN, Siapa Takut!

Diperbarui: 26 Februari 2021   13:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis

Seperti tahun sebelumnya setiap memasuki triwulan pertama, Aparatur Sipil Negera (ASN) diwajibkan melaporkan harta yang dimilikinya. Laporan tersebut merupakan amanat dari Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 54 tahun 2019 tentang Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Secara teknis pelaporan disebutkan pada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor : 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi pemerintah. Disebutkan bahwa menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masih pada peraturan yang sama, bahwa menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pada butir 1 secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat eselon III,IV dan V untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing dengan ketentuan (a) Menggunakan format laporan sebagaimana terlampir, (b) Laporan tersebut disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kebijakan dilakukan. 1 (satu) bulan setelah pejabat sebagaimana dimaksud pada butir 2 tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi dan 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.

Adapun bagi ASN yang tidak taat azas diancam dengan sanksi sebagaimana disebutkan bahwa pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada (a) Wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya dan (b) Pejabat dilingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan aparatur sipil negara.

Penulis sebagai salah satu ASN di jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak tahun 2017 sudah melaksanakan kebijakan tersebut dengan melaporkan data harta yang dimiliki pada laman LHKASN Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Penulis sudah memiliki nama pengguna dan kata kunci tersendiri untuk dapat mengakses laman tersebut.

Penulis menyiapkan data laporan yang salah satunya bersumber dari unit Tata Usaha pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang tempat penulis bekerja yaitu Surat Permberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Pasal 21yang berisi faktor (1) Penghasilan bruto terdiri dari sub (a) gaji pokok Rp.47.254.200, (b) tunjangan istri Rp.4.725.420, (c) tunjangan anak Rp.1.890.168, (d) jumlah gaji dan tunjangan keluarga Rp.53.869.788, (e) tunjangan perbaikan penghasilan Rp.0, (f) tunjangan struktural Rp.15.400.000, (g) tunjangan beras Rp.3.476.160, (h) tunjangan khusus Rp.1.016 dan (i) tunjangan lain-lain Rp.0.

Kemudian faktor (2) Pengurang terdiri dari (a) Biaya jabatan/biaya pensiun Rp.3.637.348 dan (b) Iuran Pensiun/Iuran THT Rp.2.558.814. Terakhir faktor (3) Penghitungan PPh pasal 21 terdiri dari (a) Jumlah Penghasilan Netto Rp.66.550.802, (b) Jumlah Penghasilan Netto Rp.66.550.802, (c) Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp.72.000.000, (d) penghasilan kena pajak Rp.-5.449.198, (e) PPh pasal 21 Terutang Rp.0 dan (f) PPh pasal 21 yang telah dipotong Rp.0.

Penulis juga telah menyiapkan data lainnya yaitu data harta yang penulis miliki. Kegiatan diawali memeriksa fitur data pribadi yang berisi (a) Data pribadi, (b) Data suami/isteri dan (c) Data anak. Lalu ke fitur dat harta yang terdiri dari (a) Harta tidak bergerak/tanah&bangunan, (b) Harta bergerak/transportasi, (c) Harta Bergerak (Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian dan Usaha Lainnya), (d) Harta bergerak lainnya (Logam Mulia, Batu Mulia dan Benda Bergerak Lainnya), (e) Surat Berharga, (f) Uang Tunai, Deposito, Giro, Tabungan dan Kas Lainnya,(g) Piutang dan (h) Hutang.

Selanjutnya masuk pada fitur penghasilan yang terdiri dari (a) Penghasilan dari Jabatan, (b) Penghasilan dari Profesi/Keahlian, (c) Penghasilan dari Usaha Lainnya, (d) Penghasilan dari Hibah/Lainnya, (e) Penghasilan Suami/Istri yang bekerja dan (f) Pengeluaran (Per-tahun).

Beranjak pada fitur kirim yang berisi Formulir Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang berisi rangkuman (a) data pribadi, (b) Harta Kekayaan, (c) Penghasilan dan Kolom Tanda Tangan pelapor. Terdapat kolom konfirmasi yang berbunyi Saya Menyatakan bahwa Formulir Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dibawah ini dibuat dengan data yang sebenar-sebenarnya dan dalam keadaan sadar. Jika kita cukup yakin dengan laporan yang telah kita buat maka kita tinggal tekan tanda kirim.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline