Upaya peningkatan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terus dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, konfrensi dan pertemuan ilmiah. Memasuki masa new-normal kegiatan yang dimaksud masih dilakukan secara virtual. Meskipun demikian keterbatasan tidak mengurangi antusias peserta dalam mengikuti kegiatan.
Pada hari Jum'at (23/10/2020) berlangsung kegiatan diskusi yang berjudul Optimalisasi Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Rangka Mendukung Revitalisasi Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbang Kum&HAM). Kegiatan diisi oleh sejumlah pemateri handal seperti Sri Puguh Budi Utami (Kepala Balitbang Kum&HAM), Asep Sarifudin (Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan), Ali Muhamad (Dosen Poltekip) dan Trisapto (Peneliti Balitbang Kum&HAM).
Penulis mengikuti kegiatan dimaksud dan menyimak secara seksama. Asep membuka acara yang menyoroti permasalahan yang dihadapi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) tekait Anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Infrastruktur.
Bapas memiliki posisi yang strategis dalam penyelenggaran sistem pemasyarakatan. Asep sangat mendukung peningkatan kemajuan Bapas melalui PK yang berkompeten dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sri Puguh Budi Utami memberikan arahan bahwa PK dan peneliti Balitbang Kum&HAM memiliki kesamaan karateristik tugas berupa melakukan penelitian yang indentik dengan melakukan analisis yang kuat. Selain itu Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 35 tahun 2018 menekankan kepada PK agar turut mengentaskan Revitalisasi Pemasyarakatan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh institusi dan warga binaan.
Trisapto memaparkan bahwa peran PK lebih luas dan penting karena dilibatkan secara efektif dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta dalam pengembalian putusan hakim (UU SPPA). Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) menjadi suatu bahan informasi dan bahan pertimbangan yang penting bagi Polisi, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim.
Data Faktual Problem menunjukan jumlah Bapas di Indonesia sebanyak 90 yang tersebar di 539 Kabupaten/Kota dan 34 Propinsi. Masih perlu dilakukan pembangunan kantor Bapas sebanyak 411 bangunan. Adapun jumlah PK pada tahun 2020 sebanyak 1.999 orang. Jumlah Litmas sebanyak 11.708 kegiatan atau sangat banyak tidak seimbang dimana idelanya 1 :43. Sejatinya jumlah PK sebanyak 12.691 orang PK dengan demikian masih ada kekurangan sebanyak 11.669 orang PK.
Peran PK belum optimal, penempatan PK pada Bapas dan Kanwil tidak sesuai dengan kebutuhan. Permasalahan berdasarkan pengumpulan data dari 15 Kantor Bapas yaitu Bapas Kelas I Cirebon, Bapas Kelas II Jambi, Bapas Kelas I Bandung, Bapas Kelas I Banjarmasin, Bapas Kelas I Denpasar, Bapas Kelas I Jakarta Barat, Bapas Kelas I Jakarta Pusat, Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Bapas Kelas I Jakarta Timur Utara, Bapas Kelas I Makasar, Bapas Kelas II Waikabubak, Bapas Kelas II Watampone, Bapas Kelas II Wonosari, Bapas Kelas I Manado dan Bapas Kelas II Aceh. Permasalahan berlangsung dari tahun 2015, 2016 hingga 2017.
Pendekatan penelitian menggunakan metodelogi kuantitatif dan Kualitatif (Meixed-Methode). Populasi dan sample : pembimbing kemasyarakatan di Bapas, Rutan dan Lapas. Teknis dan alat pengumpulan data berupa kuisioner online, wawancara dan kuis.
Data terkait stuktur organisasi Bapas apakah sudah sesuai untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi ? 69% menjawab sudah sesuai sedangkan 31% menjawab tidak sesuai.