Bicara mengenai pertambangan (tambang). Yang pertama kali terlintas di benak kita pasti adalah pundi-pundi uang yang melimpah ruah. Mengerucut menjadi bicara tentang perekonomian. Satu lagi, jika bicara mengenai pertambangan (tambang), pasti juga bicara mengenai energi. Ya begitulah stereotip masyarakat kita.
Tambang menurut Wikipedia Bahasa Indonesia adalah kosakata dasar dari pertambangan, suatu proses untuk mendapatkan material yang terkandung di dalam Bumi. Sumber daya alam (fosil) apa saja yang kita miliki (Indonesia)? Indonesia memiliki beberapa potensi sumber daya energi fosil diantaranya minyak bumi, gas bumi dan batubara.
Minyak bumi: 3,6 miliar barel, gas bumi: 100,3 TCF dan batubara 32,27 miliar ton, jumlah tersebut merupakan cadangan terbukti pada tahun 2014 menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (2015). Bila diasumsikan tidak ada penemuan cadangan baru, berdasarkan rasio R/P (Reserve/Production) tahun 2014, maka minyak bumi akan habis dalam 12 tahun (pada tahun 2026), gas bumi 37 tahun (pada tahun 2051) dan batubara 70 tahun (pada tahun 2084). Tak bisa dipungkiri bila cadangan tersebut akan lebih cepat habis dari tahun yang disebut di atas karena kecenderungan produksi energi fosil yang terus meningkat. Dan perlu diingat bahwa energi fosil merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbarui.
Apakah minyak bumi hasil pertambangan langsung dapat kita gunakan? Apakah seketika langsung berubah menjadi Premium, Pertalite, Pertamax, dsb. Apakah gas bumi hasil pertambangan seketika masuk ke dalam tabung ‘melon’ sehingga dapur kita dapat mengepul? Semua itu butuh proses, tentu saja proses. Proses atau tahapan penambangan meliputi: prospeksi, eksplorasi, studi kelayakan, development, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pemasaran.
Tahapan penambangan
Prospeksi bertujuan untuk menemukan keberadaan atau indikasi adanya bahan galian yang akan dapat atau memberikan harapan untuk diselidiki lebih lanjut. Jika pada tahapan prospeksi ditemukan adanya cadangan bahan galian yang berprospek, maka akan dilakukan kegiatan eksplorasi. Eksplorasi dilaksanakan untuk mendapatkan kepastian tentang endapan bahan galian serta karakteristik fisik dari endapan bahan galian. Tahapan ini (eksplorasi) sangat berperan pada tahapan reklamasi nanti.
Studi kelayakan merupakan tahapan akhir dari rentetan penyelidikan awala yang dilakukan sebelumnya sebagai penentu apakah kegiatan penambangan endapan bahan galian tersebut layak dilakukan atau tidak. Dasar pertimbangan yang digunakan meliputi pertimbangan teknis dan ekonomis dengan teknologi yang ada pada saat ini, dan dengan memperhatikan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan hidup.
Development merupakan kegiatan persiapan untuk penambangan dan pengangkutan yang antara lain meliputi lubang-lubang bukaan kearah dan didalam endapan yang sudah pasti ada, proses yang termasuk di sini adalah semua tahapan yang diperlukan suatu tambang menuju ke penjadwalan produksi yang lengkap seperti persiapan peralatan penambangan, pembuatan jalan hauling, infrastruktur, konstruksi, stockpile, pelabuhan, dll. Eksploitasi merupakan kegiatan yang dilakukan baik secara sederhana (manual) maupun mekanis yang meliputi penggalian, pemuatan dan pengangkatan bahan galian.
Beberapa tahapan kegiatan penambangan secara garis besar adalah:
- Pembabatan (clearing)
- Pengupasan tanah penutup (stripping)
- Penggalian bahan galian (mining)
- Pemuatan (loading)
- Pengangkutan (hauling)
- Penumpahan (waste dump)
Sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010, penambangan di Indonesia sebagian besar cukup hingga proses eksploitasi, untuk selanjutnya dipasarkan. Pengolahan bahan galian bertujuan meningkatkan nilai tambah mineral yang diproduksi. Tahapan terakhir adalah pemasaran, bahan galian yang telah selesai diolah dipasarkan ke tempat konsumen.
Kegiatan penutupan tambang. Reklamasi tambang adalah kegiatan yang bertujuan atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya. Pada prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui rehabilitasi. Kondisi akhir rehabilitasi dapat diarahkan untuk mencapai kondisi seperti sebelum ditambang atau kondisi lain yang telah disepakati. Kegiatan rehabilitasi dilakukan merupakan kegiatan yang terus menerus dan berlanjut sepanjang umur pertambangan sampai pasca tambang.