Lihat ke Halaman Asli

Dimas Anggaru Pratama

Pembelajar yang haus ilmu

KLHS Jajah ESDM

Diperbarui: 15 April 2017   20:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: @orang_rembang

KLHS Jajah ESDM

Bila istilah tumpang tindih aturan kerap menjadi hal yang lumrah di Republik ini, barangkali KLHS Nasional yang dibentuk KSP untuk mencarikan solusi persoalan rencana eksplorasi batugamping PT Semen Indonesia di Rembang Provinsi Jawa Tengah kelak akan menegaskan kembali hal itu. Tim KLHS Nasional yang diketuai San Afri Awang berusaha ‘menjajah’ wewenang Kementerian ESDM dalam penentuan boleh tidaknya suatu kawasan ditambang atau tidak. Hebat betul KLHS ini!

Ini menjadi lucu, pemisahan tupoksi yang sudah dibuat sedemikian baiknya  mencoba diberantakan lagi oleh sekelompok orang. Apalagi kemudian dalam pelaksanaannya KLHS Nasional ini malah lebih spesifik bekerja mengkaji rencana lahan eksplorasi ‘hanya’ punyanya PT Semen Indonesia. Kalau anda tidak percaya, mari kita kupas keanehan-keanehan yang lalai diawasi.

Pertama, KLHS Nasional yang dipimpin San Afri Awang ini nyatanya sudah keluar dari tiga arahan. Satu, yang harusnya melakukan kajian pada pegunungan kendeng seperti dinyatakan KSP pada pertemuan JMPPK dengan Presiden Jokowi nyatanya mereka maunya mengkaji hanya di wilayah CAT Watuputih yang IUP PT SI ada disana apalagi kemudian CAT Watuputih ini bagian dari Zona Rembang bukan Zona Pegunungan Kendeng. Dua, sejak 1998 bahkan lebih, ada sekitar 50 izin perusahaan penambangan dari kecil hingga skala besar melakukan eksplorasi di kawasan CAT Watuputih. Namun tidak digubris oleh KLHS Nasional. Hal itu dikuatkan oleh pernyataan San Afri Awang yang ikut dalam Kunjungan Komisi IV DPR RI ke pabrik PT SI.  IUP 50 perusahaan tersebut mencapai 900 hektar lahan galian yang dijual ke gresik dan tuban, San mengatakan mengapa SI tidak mengambil bahan baku batuan gamping dari 50 perusahaan tersebut saja? Anda waras Pak? Disatu sisi KLHS membiarkan 50 perusahaan tersebut terus menambang, disisi lain SI anda tahan? Gilak!

Sekarang kita lihat masalah tupoksi yang berusaha di ‘jajah’ KLHS.

Begini, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 pasal 11 menyebutkan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) adalah wewenang Menteri ESDM yang diusulkan oleh Badan Geologi. Penetapan tersebut juga tidak sembarangan, Badan Geologi mesti melakukan penyelidikan yang di dalamnya termasuk para ahli.

Lalu apa wewenang KLHS ini?

Sudah jelas kan, KLHS adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis artinya hanya mengkaji aspek lingkungan hidup. Di UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 16 dikatakan KLHS ini melingkupi kapasitas daya dukung dan daya tapung lingkungan hidup untuk pembangunan, memperkirakan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup, bagaimana efisiensi pemanfaatan sumber daya alamnya, seperti apa tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim dan bagaiman tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayatinya. Jangan sampai kemudian penambangan PT SI tidak melebihi kemampuan daya tampung alam. Cukup disitu poinnya, tidak perlu repot-repot campuri aspek geologisnya. ESDM sudah banyak ahli dibidangnya kok!

Nah KLHS ini sudahlah tidak usah bicara karst itu apa, gak usah bicara aliran sungai bawah tanah, hingga tata cara pengeboran sampai 120 m. Cukup saja bicara bagaimana aspek lingkungan hidupnya, itu saja. Karena itu tugas KLHS. Jangan offside Bung!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline