Lihat ke Halaman Asli

Food Estate: Solusi Ketahanan Pangan yang Mengancam

Diperbarui: 25 Juni 2024   15:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ARTIKEL ARGUMENTATIF KETAHANAN NASIONAL

Dimas Anang Saputra (6670210018), Ricki Aldi Alfiansyah (6670210042), Darin Arya Bima (6670200042)

Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang-Banten


PENDAHULUAN

Ketahanan Nasional merupakan suatu bentuk keamanan negara dalam mempertahankan dan melindungi dari segala macam bentuk TAHG (Tantangan, Ancaman, Hambatan dan Gangguan) yang muncul dan membahayakan kehidupan bangsa (Suryatni, 2020). Sama halnya seperti ketahananan nasional dimana negara harus mampu melindungi seluruh warga negaranya. 

Ketahanan pangan ini merupakan hal yang sangat penting dan menjadi tanggung jawab negara untuk dapat menjaga kedaulatan negara. Salah satu bentuk ketahanan pangan yaitu pada aspek pangan, dimana ketahanan pangan juga merupakan hal krusial dalam suatu negara karena pangan merupakan sebuah kebutuhan primer yang dibutuhkan oleh masyarakat Dalam hal ini negara Indonesia, yang mana negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan dalam alenia ke-4 bahwa tujuan bangsa Indonesia yaitu mensejahterakan kehidupan bangsa. Untuk itu negara Indonesia perlu untuk memenuhi kebutuhan pangan seluruh masyarakat Indonesia.

Ketahanan Pangan merupakan kondisi dimana negara mampu memenuhi kebutuhaan pangan seluruh warga negaranya, yang mana mampu menyediakan pangan yang cukup, baik dalam hal jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk warga negara yang dapat hidup sehat serta aktif melakukan aktivitas untuk dapat produktif mengelola dan menghasilkan pangam secara berkelanjutan (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan).

Dalam hal ini negara Indoneia perlu menyediakan seluruh kebutuhan pangan warga negara Indonesia untuk mencapai kemandisrian pangan. Dimana kemandirian pangan (food resilience) merupakan kemampuan suatu negara dan bangsa dalam hal memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menyediakan dan mencukupi seuruh kebutuhan pangan warga negaranya dalam hal ini dari tingkat negara sampai ke tingkat lerseorangan dengan memanfaatkan sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara bermartabat (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan). 

Untuk itu negara Indonesia sebagai negara agraria dengan sumber daya alam yang melimpah perlu dimanfaatkan secara penuh untuk dapat menjadi mandiri pangan yang mana nantinya dapat menyediakan dan mencukupkan seluruh kebututuham pangan masyarakat Indonesia secara merata dari sabang sampai meruke. 

Jika negara Indonesia berhasil mencapai kemandirian pangan artinya negara Indonesia juga berhasil dalam mempertahankan kedaulatan pangan negara, karena memang salah satu tujuan ketahanan nasional adalah menjaga dan mempertahankan kedaulatan pangan negara. 

Kita harus tahu perbedaan ketahanan pangan dengan kedaulatan pangan, bisa dikatakan ketahanan pangan merupakan proses ketahanan pangan, dimana ketika negara hanya mampu menyediakan pangan tetapi belum mampu mencukupi pangan untuk negaranya. Kedaulatan pangan tidak hanya sekedar menyediakan pangan tetapi juga pemenunuhan pangan warga negaranya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline