Pada saat ini sedang ramai sekali dengan berita disahkannya undang-undang cipta kerja atau biasa kita sebut Omnimbus Law. banyak dari berbagai pihak yang menentang adanya uu cipta kerja ini dikarenakan uu tersebut merugikan beberapa pihak dan banyak merugikan karyawan atau buruh.
sehingga banyak terjadi demo dimana-mana yang tidak setuju atau menolak keras adanya uu cipta kerja ini. oleh karna itu banyak pihak yang menuntut untuk dibatalkan dan direvisi lagi undang-undang ini. apalagi undang-undang ini disahkannya ketika indonesia sedang dihadapkan oleh virus COVID-19 yang melanda seluruh dunia.
Disini saya ingin membahas mengenai undang-udang cipta kerja atau ombimbus law ini sesuai atau tidak dengan omnimbus law. menurut saya uu cipta kerja ini tidak sesuai dengan etika dan hukum bisnis diindonesia dikarenakan dengan adanya omnimbus law banyak peraturan yang merugikan karyawan diantaranya dihapusnya pesangon, tidak adanya cuti, gaji dibuat ump.
dengan adanya aturan itu menurut saya membuat karyawan atau buruh banyak yang dirugikan sehingga mereka merasa kurang puas dengan adanya uu cipta kerja ini. maka dari itu uu cipta kerja atau omnimbus law ini tidak sesuai dengan etika dan hukum norma yang berlaku didalam bisni.