Lihat ke Halaman Asli

Apasih Kegunaan Garis Pada Jalan Raya

Diperbarui: 5 Agustus 2015   11:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Sesuatu yang sangat sering kita jumpai namun kadang kita belum mengerti arti dari setiap garis marka yang ada di tengah jalan maupun badan jalan. Oke kali ini kita akan membahas beberapa fungsi dan arti dari garis marka itu sendiri

1. Garis putih putus-putus
Ini artinya kamu dibolehkan melintasi markah ini bila hendak pindah jalur ke jalur sebelahnya yang kosong, atau kalau kamu mau menyalip kendaraan di depan kamu. Tapi harus hati-hati juga kalau jalan yang kamu lalui itu dua arah, bisa-bisa tabrakan deh.

2. Garis putih penuh
Seringnya sih ada di tikungan-tikungan dan sebelum zebra cross gitu. Artinya kebalikan sama yang putus-putus tadi, kamu nggak boleh melewati markah ini. Resiko melintasi garis ini teramat bahaya, jadi mending kamu bersabar sambil menunggu markah yang putus-putus kayak di atas kalau mau nyalip kendaraan.
 

3. Garis kuning di tepi jalan
Selain berupa garis putih penuh di pinggir jalan untuk menandai tepinya, adakalanya terdapat garis penuh berwarna kuning. Nah, bila garisnya kuning, ini tandanya kamu nggak boleh berhenti apalagi parkir di area tersebut. Dan markah ini tidak selamanya berupa garis tapi bisa juga zigzag, bisa pula warna kuning-hitam seperti yang ada di sisi trotoar atau median jalan.

Mudah-mudahan artikel ini bisa membantu bagi yang belum mengetahui tentang fungsi dan arti garis marka jalan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline