Lihat ke Halaman Asli

Dimas Aditya Wijayanto

Kementerian Agama RI, Universitas Pendidikan Indonesia

Begini Cara Cek Keaslian Buku Nikah, Pasti Mudah!

Diperbarui: 23 Mei 2023   08:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.orami.co.id

Buku nikah merupakan dokumen yang amat penting. Buku nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Negara bagi pasangan suami istri (pasutri) yang telah sah menikah secara agama dan negara. Buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan di seluruh wilayah kerja Kementerian Agama (Kemenag).

Buku nikah dapat dipergunakan pasutri untuk mengurus dokumen-dokumen kependudukan lain, seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, administrasi bank, dan mengurus terkait jaminan Kesehatan yang dipersyaratkan menggunakan buku nikah. Jadi sebelum Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan di atas, Anda harus cerdas membedakan buku nikah yang asli itu bagaimana. Agar anda tidak menjadi bingung, berikut cara mengecek buku nikah asli di KUA:

Buku nikah terbitan sebelum tahun 2019:

  • Anda bisa datang ke KUA dengan membawa buku nikah, kemudian petugas KUA akan melakukan verifikasi terhadap  keaslian buku nikah Anda.

Buku nikah terbitan tahun 2019 dan setelahnya:

  • Anda dapat memindai/scan QR Code yang terdapat pada buku nikah dengan aplikasi QR Scanner yang ada di perangkat smartphone anda.
  • Setelah dipindai, anda akan langsung terhubung pada data pernikahan Anda di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag.

Mudahkan? Selamat mencoba!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline