Buku nikah merupakan dokumen yang amat penting. Buku nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Negara bagi pasangan suami istri (pasutri) yang telah sah menikah secara agama dan negara. Buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan di seluruh wilayah kerja Kementerian Agama (Kemenag).
Buku nikah dapat dipergunakan pasutri untuk mengurus dokumen-dokumen kependudukan lain, seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, administrasi bank, dan mengurus terkait jaminan Kesehatan yang dipersyaratkan menggunakan buku nikah. Jadi sebelum Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan di atas, Anda harus cerdas membedakan buku nikah yang asli itu bagaimana. Agar anda tidak menjadi bingung, berikut cara mengecek buku nikah asli di KUA:
Buku nikah terbitan sebelum tahun 2019:
- Anda bisa datang ke KUA dengan membawa buku nikah, kemudian petugas KUA akan melakukan verifikasi terhadap keaslian buku nikah Anda.
Buku nikah terbitan tahun 2019 dan setelahnya:
- Anda dapat memindai/scan QR Code yang terdapat pada buku nikah dengan aplikasi QR Scanner yang ada di perangkat smartphone anda.
- Setelah dipindai, anda akan langsung terhubung pada data pernikahan Anda di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag.
Mudahkan? Selamat mencoba!