Hingga saat ini, sektor pertanian masih menjadi salah satu sektor basis yang memegang peranan penting di Indonesia, terutama dalam menunjang sektor perekonomian di Indonesia. Maka dari hal tersebut, Indonesia bisa dikatakan sebagai negara agraris dengan wilayah atau lahan pertanian yang dimiliki proporsinya lebih besar disbanding pemanfaatan lahan lainnya.
Pengembangan kawasan pertanian tidak hanya sampai disitu saja, pengembangan kawasan pertanian yang menjadi concern pemerintah pun kini sudah menginjak ke era yang baru, yaitu era pertanian industrial, dimana diharapkan kedepannya kawasan pertanian mampu terintegrasi dengan kawasan industri sebagai lokasi pengolahan hasil produksi kawasan pertanian tersebut.
Dengan begitu, diharapkan kedepannya produk hasil pertanian yang ada di wilayah Indonesia memiliki mutu yang tinggi serta mampu menunjang sektor pertanian menjadi salah satu sektor basis di tiap wilayah di Indonesia, dengan ditunjang kondisi alam, SDM, dan lain sebagainya.
Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang merupakan dua wilayah yang secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Jawa Barat, dengan menyandang status sebagai kawasan penyangga beberapa kawasan besar yang ada di sekitarnya. Terlepas dari itu, kawasan Karawang dan Subang dengan menyandang status kawasan penyangga menjadikan kedua kawasan tersebut memiliki konsep pengembangan kawasan yaitu kawasan berbasis pada agribisnis atau lebih menunjang pada sistem kawasan pertanian.
Bahkan, beberapa tahun belakangan, kedua kawasan tersebut menyandang status baru dalam pengembangan wilayah, yakni menjadi kawasan percontohan yaitu Kawasan Lumbung Padi Nasional, dimana hal tersebut menandakan bahwa Karawang dan Subang memiiliki tingkat dan jumlah produksi yang lebih tinggi dibandingkan kawasan lain yang memiliki konsep pengembangan kawasan yang sama.
Berangkat dari hal tersebut, maka pemerintah berusaha untuk meningkatkan kembali beberapa faktor produksi dan meningkatkan nilai tambah dari jumlah produksi hasil pertanian yang dihasilkan di wilayah Karawang dan Subang, meliputi hasil produksi pertanian, dimana diharapkan kedepannya mampu menjadi sektor penunjang bagi perekonomian masyarakat di wilayah tersebut, khususnya menunjang perekonomian bagi masyarakat yang bermata pencaharian sebagai petani sebagai pelaku usaha utama dalam proses pertanian yang berlangsung di kedua kawasan tersebut.
Salah satu contoh pengembangan yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah pengembangan kawasan pertanian industrial dengan konsep pengembangan tingkat kolektivitas usaha tani yang ada di wilayah Karawang dan Subang. Hal tersebut tentunya membutuhkan beberapa permodalan atau bahan awal untuk melaksanakannya.
Beberapa bahan tersebut diantaranya yaitu bagaimana kondisi sosial yang ada di kedua wilayah tersebut dalam rangka nantinya mampu menunjang pelaksanaan pengembangan kawasan industri yang ada di wilayah Karawang dan Subang.
Selanjutnya, bagaimana perkembangan efektivitas dan perkembangan kolektivitas usaha tani yang dimiliki oleh kedua wilayah dalam menunjang perwujudan sistem usaha tani yang dilakukan secara kolektif. Kemudian bagaimana dukungan sosial dari masyarakat yang ada di kedua wilayah tersebut dalam menunjang perwujudan usaha tani yang direncanakan akan dilakukan secara kolektif di tiap kelompok petani yang ada di wilayah Karawang dan Subang.
Pembahasan dalam review jurnal ini adalah untuk mengetahui seberapa besar kesiapan dari kedua wilayah studi dalam menyikapi rencana pemerintah dalam mengembangkan kawasan pertanian industrial yang ada di wilayah Karawang dan Subang, sehingga nantinya diketahui juga seberapa besar tingkat kelanjutan atau keberlanjutan dari sistem pertanian industrial yang dilakukan di wilayah Karawang dan Subang jika ditinjau dari kondisi sosial masyarakat dan kolektivitas usaha tani yang berkembang di kedua wilayah tersebut.
Berikut pembahasan yang terkait dengan critical review jurnal masalah kolektivitas usaha tani di wilayah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang.