Thrif
Indonesia merupakan salah satu negara di Asia yang memiliki budaya thrifting yang cukup tinggi. Budaya thrifting sendiri adalah sebuah aktivitas membeli barang bekas yang masih layak pakai untuk digunakan kembali. Jenis-jenis barang yang sering digemari dan dicari oleh masyarakat, terutama para remaja, adalah pakaian, sepatu, tas, dan aksesori lainnya. Thrifting juga dianggap sebagai salah satu cara untuk mengurangi dampak lingkungan dari industri fashion yang sangat besar. Namun, baru-baru ini, Pemerintah melarang thrifting di Indonesia. Apakah keputusan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia tersebut memiliki dampak buruk pada UMKM di Indonesia? Atau justru sebaliknya?
Dampak Bagi Masyarakat Indonesia
Sesuai yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Dilarangnya impor pakaian bekas oleh Pemerintah Indonesia tersebut memiliki dampak yang cukup besar bagi industri fashion dan perekonomian di Indonesia. Salah satu dampak yang paling signifikan adalah terganggunya pasokan pakaian bekas yang biasanya diimpor dari luar negeri. Padahal, impor pakaian bekas merupakan salah satu sumber pasokan terbesar bagi kegiatan thrifting di Indonesia. Sedangkan, kegiatan thrifting yang semakin marak diperbincangkan di media sosial membuat masyarakat semakin berminat untuk memborong pakaian bekas dari toko thrifting karena harga pakaian di sana cukup terjangkau.
Akibatnya, banyak toko dan pedagang thrifting di Indonesia yang kehabisan stok barang bekas untuk dijual akibat larangan impor tersebut. Selain itu, dengan pasokan yang terganggu, harga pakaian bekas di Indonesia pun mengalami kenaikan yang cukup besar. Hal ini membuat banyak orang yang terpaksa mengurangi aktivitas thrifting karena harga yang terlalu mahal.
Dampak bagi UMKM di Indonesia
Dilarangnya impor pakaian bekas juga memiliki dampak yang cukup besar bagi UMKM di Indonesia. Impor pakaian bekas yang merupakan salah satu sumber pendapatan yang besar bagi UMKM tersebut hilang karena larangan impor pakaian bekas yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia. Bahkan, tidak sedikit pula UMKM yang hanya mengandalkan penjualan pakaian bekas untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Akibatnya, dengan terganggunya pasokan pakaian bekas, banyak UMKM yang kehilangan mata pencaharian utama mereka dan tidak sedikit pula yang gulung tikar. Hal ini berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan dan meningkatnya angka pengangguran di Indonesia. Selain itu, kejadian ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada perekonomian Indonesia yang juga mengalami penurunan akibat menurunnya daya beli masyarakat.
Tujuan Pemerintah Indonesia
Namun, Pemerintah Indonesia tidak serta-merta memberlakukan kebijakan tersebut. Menurut Presiden Indonesia, Joko Widodo, mengungkapkan bahwa kegiatan thrifting di Indonesia mengganggu industri tekstil di Tanah Air. Hal ini disebabkan karena pakaian yang dijual di toko thrifting seringkali merupakan barang bekas bermerek yang biasa dijual dengan harga yang cukup fantastis, sehingga masyarakat lebih memilih untuk membeli pakaian bekas yang di impor tersebut dibanding dengan produk buatan UMKM dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat masyarakat untuk membeli pakaian produksi dalam negeri.