Lihat ke Halaman Asli

fadhilaulia

Mahasiswa

Tragis! Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih Hingga Tewas, Sempat Tertawakan Korban

Diperbarui: 12 Oktober 2023   21:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Love. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Prostooleh

Pada Selasa malam tanggal 3 Oktober, Gregorius Ronald Tannur (GRT) dan pasangannya, Dini, bersama beberapa teman mereka, sedang bersenang-senang dengan berkaraoke di salah satu tempat hiburan malam di pusat perbelanjaan di kawasan Jalan Mayjend Yono Suwoyo, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya. Semuanya tampak baik-baik saja ketika mereka menikmati malam itu.

Namun, sekitar pukul 00.30 WIB pada Rabu dini hari, perayaan mereka berubah menjadi tragedi. Kedua sejoli tersebut terlibat dalam pertengkaran di area parkir basement pusat perbelanjaan tersebut. Pertengkaran ini eskalatif dan berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, menjelaskan bahwa pertengkaran tersebut meruncing menjadi kekerasan fisik, di mana GRT dituduh memukul Dini hingga mengakibatkan luka memar di sekujur tubuhnya. Hasil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka menunjukkan bahwa GRT melakukan kekerasan fisik terhadap Dini.

Menurut laporan, GRT diduga menendang kaki kanan dan memukul kepala Dini menggunakan botol minuman Tequila, dengan tindakan ini terulang sebanyak dua kali. Posisi GRT yang masuk ke dalam mobil menyebabkan Dini terlindas dan terseret kurang lebih 5 meter. Tindakan kekerasan ini sangat serius dan berujung pada luka-luka serius pada korban.

Setelah kejadian tersebut, GRT sempat membawa korban ke rumah sakit terdekat, namun, sayangnya, nyawa Dini tidak dapat terselamatkan. Akibat kekerasan yang dia alami, Dini meninggal dunia.

Polisi menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Dini. Sementara polisi masih terus mendalami motif GRT melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap Dini yang sebelumnya telah menjadi pasangannya selama lima bulan. Meskipun motifnya masih dalam penyelidikan, GRT telah mengakui perbuatannya.

Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo Surabaya menunjukkan bahwa tubuh Dini mengalami banyak luka. Kejadian ini telah mengejutkan banyak pihak, dan GRT dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius jika terbukti bersalah, yakni hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi fokus pemberitaan di berbagai media. Kejadian ini juga mencerminkan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di tempat-tempat hiburan malam, serta perlunya keadilan bagi korban kekerasan.

Kasus ini terus berlanjut dengan penyelidikan lebih lanjut, dan masyarakat Indonesia mengikuti perkembangan tentang kasus ini dengan cermat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline