Lihat ke Halaman Asli

Penting untuk Diketahui! Serba-Serbi Haji 2024

Diperbarui: 28 Mei 2024   22:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah Arab Saudi telah meresmikan Call Center "1966" untuk Jamaah Haji dalam 9 bahasa untuk meningkatkan komunikasi dengan Jamaah Haji 2024 pada tanggal 24 April 2024 yang diumumkan oleh Menteri Haji dan Umrah Tawfiq Al Rabiah.

Pada pertemuan yang berlangsung pada Hari Jumat 26 April 2024, Dewan Ulama Senior Arab Saudi sudah mengeluarkan fatwa larangan menunaikan haji tanpa izin resmi. Dewan Ulama Senioer Arab Saudi menggaris bawahi perlunya mendapatkan izin haji bagi setiap jamaah haji.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi dalam pernyataannya menegaskan jamaah yang tidak mendapatkan visa haji maka hajinya ilegal dan itu dilarang. Berikut beberapa jenis visa yang tidak akan diizinkan untuk melakukan haji : visa kunjungan, visa pariwisata, visa pekerjaan, visa transit, dan visa lainnya selain visa haji.

Sementara itu, di Indonesia larangan untuk tidak menggunakan visa selain visa haji untuk melaksanakan haji sudah disampaikan bahkan ditekankan oleh Kementerian Agama pada tanggal 21 April 2024 bahwa melaksanakan ibadah haji dengan visa selain visa haji adalah tindakan ilegal serta berpotensi penipuan. Ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah Kemenag Hilman Latief "Masyarakat diimbau untuk tidak sampai tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji."

Kemudian pada tanggal 28 April 2024, dilansir dari kantor berita Saudi SPA bahwa pernyataan Dewan Ulama Senior Arab Saudi menyatakan ibadah haji tanpa izin tidak diperbolehkan dan orang yang melakukannya berdosa. Mereka menyebut memperoleh izin haji hukumnya wajib secara syariat. Mereka menyoroti tantangan dan risiko yang dihadapi ketika seseorang tidak mengantongi izin.

Dikutip dari Gulf News (30/04/2024) Kementerian Haji dan Uumrah bersama Kementerian Kesehatan Saudi mengharuskan calon jamaah mengantongi izin haji melalui Aplikasi Nusuk. Kementerian juga menekankan jamaah untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Sehaty. Hal ini diperlukan untuk memverifikasi status vaksinasi jamaah haji.

Pesan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta pada hari Ahad (05/05/2024) "Jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jamaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji." Kementerian Agama meminta masyarakat agar WASPADA! dan jangan tertipu akan berbagai tawaran berangkat haji dengan visa selain visa haji yaitu visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah hingga visa multiple.

Jelang musim haji 1445H yang akan dimulai pada tanggal 09 Mei 2024, Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan masuk ke Kota Makkah. Hal ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi, bahwa mulai 04 Mei 2024 penduduk yang berencana memasuki Kota Suci Makkah wajib mendapatkan izin dari otoritas terkait.

Serangkaian persiapan dan inovasi layanan dari Arab Saudi terus dimatangkan! Seperti kartu pintar/smartcard yang Arab Saudi perkenalkan dan akan dibagikan kepada jamaah haji tahun ini. Dilansir dari Saudigazette pada Kamis (02/05/2024) bahwa peluncuran kartu pintar merupakan inovasi yang diperkenalkan oleh pemerintah Arab Saudi sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menyediakan segala sesuatu yang akan menambah kemudahan dan kenyamanan para Jamaah Haji serta memungkinkan mereka untuk mendapatkan manfaat dari teknologi yang sangat maju.

Selain itu, peluncuran kartu pintar ini juga merupakan upaya KSA untuk mencegah masuknya jamaah haji ilegal selama pelaksanaan ibadah haji berlangsung.

Peluncuran kartu pintar/smartcard ini dilakukan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Dr Tawfiq Al-Rabiah saat lawatannya ke Indonesia pada Selasa (30/04.2024).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline