Lihat ke Halaman Asli

Dilla Hardina

Content Writer

Sistem E-Catalogue dan E-Purchasing dalam Pengadaan Barang/Jasa Farmasi

Diperbarui: 28 Januari 2022   20:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: unsplash.com

Ketersediaan alat-alat kesehatan dan berbagai sediaan farmasi di berbagai pusat pelayanan kesehatan perlu memperoleh perhatian yang lebih untuk menjamin pelaksanaan pelayanan secara utuh dan aktif. Berbagai instansi seperti rumah sakit, apotek, puskesmas klinik kesehatan dan lain-lain memegang peran vital dalam memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Namun nyatanya, ketersediaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan sering kali menghadapi suatu kendala, salah satunya yakni terjadi rivalitas antarinstansi maupun antardaerah akibat adanya sistem lelang (Farmasi Asia, 2016).

Selain itu, masih banyak masalah-masalah yang umumnya terjadi dalam pengadaan barang/jasa di bidang farmasi. Beberapa masalah tersebut antara lain yakni sebagai berikut:

  • Terjadi rivalitas antarinstansi maupun antardaerah akibat adanya sistem lelang
  • Tidak seragamnya harga membuat setiap farmasi berlomba-lomba untuk mendapatkan penyedia dengan harga termurah dengan kualitas yang sama.
  • Pengadaan dengan cara konvensional cenderung menyedot waktu yang lebih lama dari pada cara baru seperti e-catalogue dan e-purchasing.
  • Distriburi sediaan farmasi tidak merata dan waktu kedatangannya yang kurang mampu memenuhi ekspektasi instansi.

Dengan berbagai masalah yang sering ditemukan dalam proses pengadaan tersebut, sudah selayaknya pemerintah menghadirkan inovasi, salah satunya yakni penggunaan e-katalogue dan e-purchasing. Mengutip dari laman gilmu.famasetika.com (2019), e-katalog obat berisi tentang daftar harga, spesifikasi, serta penyedia obat yang diberitakan melalui surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 167 Tahun 2014.

Dengan adanya e-katalog, maka hal ini mampu menjamin ketersediaan obat yang aman dan berkhasiat untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di instansi kesehatan. Selain itu, suplay obat dapat didistribusikan secara merata dan hal ini bisa mengurangi angka persaingan antarinstansi perihal perebutan barang/jasa.

Apa itu e-Purchasing?

Dalam Perpres No. 54 Tahun 2010, e-purchasing dikatakan sebagai suatu tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik. Dalam dunia farmasi, e-purchasing merupakan suatu cara/metode pembelian obat dengan sistem elektronik yang mengacu pada e-katalog.

Tujuan diadakannya e-purchasing yakni untuk memberikan kemudahan bagi pengguna maupun penyedia barang/jasa. Dengan adanya sistem pengadaan ini, maka efektifitas dan efisiensi dari segi waktu dan biaya dapat diperoleh secara optimal.

Tata Cara Pengadaan Obat Melalui e-Catalogue

E-catalog menjadi sebuah terobosan baru dalam proses pengadaan obat dan alat-alat kesehatan. Dengan begitu, satuan kerja di bidang kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dinas kesehatan dan lain-lain dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi serta transparansi dalam melakukan pengadaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline