Lihat ke Halaman Asli

26 Januari : Hari Kepabeanan Internasional dan Hari Mengenal Kepabeanan

Diperbarui: 26 Januari 2016   21:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Upacara Hari Kepabeanan Internasional di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (sumber : djbcpurwakarta.com )"][/caption]Tiada yang spesial dengan tanggal 26 Januari. Mungkin di dunia ini hanya keluarga World Customs Organization yang menganggapnya spesial. Di Indonesia sendiri, hanya keluarga besar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memperingatinya sebagai Hari Kepabeanan Internasional

Apa sih Hari Kepabeanan Internasional itu?

Hari Kepabeanan Internasional adalah hari yang diperingati oleh seluruh institusi kepabeanan dunia karena pada tanggal 26 Januari lah World Customs Organization berdiri. Di Indonesia, institusi kepabeanan yang memperingatinya adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Directorate General of Customs and Excise) yang berada dibawah naungan Kementerian Keuangan (Ministry of Finance).

Berdirinya World Customs Organization (WCO) pada 26 Januari 1952 merupakan tonggak penting dalam sejarah Kepabeanan dunia. Sebelum ada WCO, peraturan mengenai kepabeanan dianggap menghambat perdagangan antar negara. Karena peraturan yang tidak sesuai dengan negara lain, terlalu memberatkan perdagangan, dan tidak adanya standar khusus dalam berdagang. Untuk itulah pada mulanya dibentuk kesepakatan-kesepakatan dagang baik yang bilateral maupun kelompok seperti uni-Eropa yang kemudian meluas sampai seluruh dunia dan terbentuklah WCO.

Mengapa sampai Indonesia juga bergabung dalam organisasi ini?

WCO adalah organisasi internasional yang akan menstandarkan kesepakatan internasional dalam pedagangan. Dimana jika tidak bergabung berarti kita tidak dalam kesepakatan bersama tersebut. Apalagi kita tahu bahwa sebentar lagi globalisasi dalam perdagangan akan direalisasikan, yang nantinya tidak akan ada sekat negara dalam perdagangan. Kalau tidak ikut maka akan sulit untuk ikut dalam perdagangan internasional tersebut, dan nantinya akan berdampak pada pengucilan perdagangan Indonesia di dunia.

MENGENAL KEPABEANAN

Sedari tadi kita sudah menyebut kata “Kepabeanan”. Nah, apa sih “Kepabeanan” itu? Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 jo. Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, menyebutkan pengertian dari Kepabeanan sebagai berikut :

 “Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar”.

Sekarang, kita bedah satu persatu dari pengertian yang diberikan Undang-Undang Kepabeanan tersebut. Setidaknya, ada 3 redaksi penting yang harus dipahami dari kalimat diatas :

1.  “Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan…..”

Saat melihat redaksi kalimat diatas, pertanyaan wajar yang muncul dari kita adalah : Siapa yang Mengawasi? Dan Apa yang diawasi?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline