Petarukan, Pemalang (21/07/2023) — Pemberkasan arsip merupakan teknik atau cara pengaturan dan penyimpanan arsip secara logis dan sistematis. Pemberkasan dapat dilakukan dengan metode pemberkasan subyek, numerik, alfa numerik, dan alfabetis. Dokumen-dokumen yang ada di Balai Desa menjadi salah satu penunjang keberhasilannya suatu kegiatan maupun pengambilan keputusan atas suatu permasalahan.
Balai Desa Serang memiliki permasalahan terhadap pemberkasan arsip balai desa yang kurang tertata dan tersimpan dengan baik karena dokumen-dokumen yang ada masih tercampur antar tahun dan belum terklasifikasikan dengan merata. Sehingga proses temu balik arsip di Balai Desa Serang belum berjalan efektif dan efisien.
Menyikapi hal tersebut, Dila Nurul Ramadhani, mahasiswa Universitas Diponegoro melakukan pemberkasan arsip di Balai Desa Serang dengan memisahkan arsip berdasarkan jenisnya terlebih dahulu, yakni arsip aktif dan arsip inaktif lalu diklasifikasikan berdasarkan subyek atau permasalahan. Arsip inaktif yang sudah terklasifikasikan berdasarkan tahun ditata ke dalam boks arsip sedangkan arsip aktif ditata ke dalam filling cabinet.
Tujuan dari adanya program ini yaitu untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi kerja pengelolaan administrasi dalam rangka tercapainya penyelenggaraan pemerintahan di desa dan pelayanan yang optimal. Program ini dilaksanakan dengan penjelasan terkait pemberkasan arsip kepada perangkat desa, yakni sekretaris desa dan praktik pemberkasan langsung di Balai Desa Serang bagian Tata Usaha dan Kesekretariatan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta efektivitas pengelolaan administrasi desa dan pelayanan desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H