Lihat ke Halaman Asli

Dila aprilia

Mahasiswa

Zakat Fitrah di Masjid Desa Ambaipua Dusun 1: Mengamalkan Kebaikan Bersama

Diperbarui: 25 April 2024   02:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar berlangsung Zakat fitrah 

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan selama bulan Ramadan atau sebelum hari raya Idul Fitri. Zakat ini memiliki tujuan sosial dan spiritual yang sangat penting, yaitu membantu meringankan beban ekonomi kaum dhu'afah agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak dan bahagia. Esensi dari zakat fitrah adalah memberikan kesempatan bagi umat Islam yang lebih mampu untuk berbagi rezeki dengan sesama, menguatkan rasa solidaritas sosial, dan mempererat hubungan antar-sesama.

Prosedur penghitungan besaran zakat fitrah umumnya didasarkan pada jenis bahan makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, atau jenis makanan lainnya. Besarnya zakat fitrah juga ditentukan berdasarkan golongan kekayaan, dimana golongan pertama yang memiliki pendapatan di bawah 25 ribu rupiah wajib membayar zakat sebesar itu. Golongan kedua adalah yang memiliki pendapatan menengah, dengan jumlah zakat sebesar 28 ribu rupiah. Sedangkan golongan ketiga adalah mereka yang berada pada tingkat kekayaan menengah ke atas, dimana zakat yang harus dibayarkan sebesar 50 ribu rupiah. Namun, nominal rupiah ini berbeda tiap daerah tergantung harga makanan pokok didaerah masing-masing.

Penerima zakat fitrah biasanya meliputi kaum dhu'afah atau mereka yang benar-benar membutuhkan, dengan total penerima zakat yang telah ditetapkan sebanyak 25 orang. Pemberian zakat dilakukan dalam bentuk uang untuk keluarga kurang mampu dengan pendapatan antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah per bulan per kepala keluarga. Sementara itu, zakat beras disalurkan secara selektif hanya kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, sebesar 2% dari total zakat yang diberikan disalurkan kepada Amil Zakat sebanyak 3 orang sebagai honor, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan Amil Zakat yang berlaku secara sah dan mengikat.

Zakat fitrah hukumnya wajib dan dapat dibayarkan sejak 1 (satu) Ramadhan dan berakhir sebelum sholat idul fitri. Hal ini sesuai hadits riwayat dari jalur Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar membayar zakat fitrah sebelum manusia berangkat menunaikan salat Ied (H.R. Bukhari).

Zakat fitrah merupakan sarana penyuci jiwa manusia. Dengan harapan setelah sebulan berpuasa dan membayar zakat maka jiwa kembali suci. Semoga segala bentuk amal ibadah kita diterima di sisi Allah SWT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline