Berdasarkan pengalaman penulis, banyak sekali modus penipuan yang nyasar di android maupun bertemu langsung dengan si penipu. Sekarang ini dengan semakin maju dan canggihnya teknologi semua bisa dia akses dengan mudah. Begitupun jika media tersebut dijadikan sebagai ladang kekayaan yang instan oleh beberapa pihak. Untuk itu kita harus sangat waspada, jangan sampai terpedaya atau terhipnotis gara-gara kehebatan seseorang untuk menyakinkan mangsanya.
Semua kejahatan tidak akan memandang situasi dan kondisi, dimana ada kesempatan disitu mereka beraksi. Salah satu kejahatan yang sangat diwaspadai oleh semua orang ialah ketika menjadi nasabah di salah satu bank. Meskipun nama Bank tersebut terkenal dan sudah terpercaya, kita harus kritis setiap melakukan transaksi. Semua orang harus kita curigai, meskipun itu para karyawan bank sekalipun.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa data pribadi nasabah diketahui oleh pihak bank. Oleh sebab itu para nasabah butuh perlindungan. Berikut konsekuensi dari Undang-undang Pelindungan nasabah yang wajib diketahui : pertama bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, kedua memberikan informasi yang benar jelas dan jujur tentang kondisi dan menjamin jasa yang diberikan, ketiga memperlakukan dan melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminasi, keempat menjamin kegiatan usaha perbankan berdasarkan ketentuan standar bank yang berlaku. Itulah perlindungan nasabah, mengingat kedudukan antara para pihak tidak seimbang .
Secara umum kejahatan di Bank ialah kejahatan yang digolongkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum administrasi yang memuat sanksi-sanksi pidana. Beberapa jenis perbuatan pelanggaran hukum yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan dalam menjalankan usaha Bank, seakan bekerja dalam instansi sebuah kegiatan dan kesibukan Bank.
Berikut modus kejahatan Bank:
1. Menggunakan dokumen atau jaminan palsu
Supaya terlihat formal dan ketat aturan, para tersangka pun akan mengupayakan penipuan berjalan lancar dengan melengkapi data atau jaminan palsu dihadapan calon nasabah. Oleh sebab itu jadilah nasabah yang teliti, dan harus banyak pengetahuan dengan yang berbau administrasi perbankan yang legal atau resmi.
2 . Pembiayaan Fiktif
Dalam pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 berbunyi bahwa : anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk meneria imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangak mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagian orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atu pendiskontoan oleh bank atau surat-surat wesel, surat promes, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dan yang melebihi batas kreditnya dan, diancam dengan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya di bank, diancam dengan pidanapenjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangya Rp. 5.000.0000.000, 00 (lima miliar rupiah ) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Berdasarkan penjelasan pasal diatas pasal 49 ayat 1 butir a "bahwa pegawai bank adalah semua pejabat dan karyawan bank" sedangkan dalam pasal 49 ayat 2 butir b "pegawai bank adalah pejabat bank yang mempunyai wewenang dan tanggungjawab tenang hal-hal yang berkaitan dengan usaha yang bersangkutan. Terdakwa Didit Wijayanto pegawai PT bank BRI terbukti secra dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat 2 , dan pasal 55 ayat (1) KUHP, terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yaitu, tidak melaksanakan langka-langkah yang diprlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU dan ketentuan peranturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank (sumber tesis "Analisis Pertangung Jawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perbankan" (Studi Putusan Pengadilan Negri Tanjung Karang Nomor :483/Pid.Sus./2013/PN.TK). Masih banyak lagi para terdakwa yang melakukan penipuan pada nasabahnya sendiri. Tidak lain tujuan dari hukuman bagi terdakwa yang berat sagar kejahatan terseut tidak terulang dua kali.
3Penghimpunan Dana Tanpa Izin
Biasanya kejadian ini dilakukan oleh oknum tertentu untuk dengan mencari anggota di masyarakat. Modus dengan marketing, brosur dan beberapa keuntungan bunga bagi yang menitipkan dana di marketing tersebut. Setelah mendapat partisipasi dari beberapa orang, maka marketing ini akan mencari anggota lebih banyak lagi. Setelah beberapa tahun kegiatan invetasi tersebut berjalan lancar, dan marketing tersebut sudah meraup uang ratusan jutaan. Kemudian beberapa kendala muncul, masyarakat mulai kuwatir dengan investasi yang ditanam, sudah mulai tersendat. Kemudian diusut oleh beberapa orang dan melaporkannya ke pihak kepolisian ternyata Marketing tersebut tidak ada, hanya manipulasi semata. Supaya kejadian ini tidak terjadi disarankan untuk memeriksa adanya surat izin perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP) dan izin lainnya. Kemudian pahami hak dan kewajibannya serta resiko kedapannya, dll.