BPJPH - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, tahun 2022 ini sedang kencang-kencangnya menggalakkan program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) bagi Para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan berbagai ketentuan yang mengacu pada Kepkaban BPJPH 2022.
Sertifikat Halal Gratis dapat diperolah ketika pelaku usaha mengajukan dengan skema SELF DECLARE. Skema ini diharuskan ada Pendamping PPH (Proses Produk Halal) yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus serta telah registrasi pada SiHalal (platform pengajuan sertifikat halal satau pintu yang dibuat BPJPH).
Berikut tahapan dan alur Para Pendamping PPH yang dinyatakan telah lulus Pelatihan dan telah registrasi pada Sistem SiHalal untuk melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha:
1. Pendamping Aktif menghubungi Pelaku Usaha (PU) UMK yang memenuhi kriteria (dengan social media atau berkunjung ke PU)
2. Memperkenalkan diri sebagai Pendamping PPH, dari Lembaga Pendamping UIN SUKA
3. Mulai sosialisasi/edukasi tentang sertifikasi halal dengan skema self declare kepada PU, dan mensepakati hari bagi Pendamping untuk berkunjung (janjian kunjungan lapangan untuk verval)
4. Pendamping berkunjung ke tempat PU untuk validasi bahan dan Proses Produk Halal PU
5. Memastikan PU telah memiliki NIB, jika belum, maka PU diminta mendaftrkan / mendapatkan NIB terlebih dahulu melalui OSS
6. Jika telah memiliki NIB, maka PU diminta membuat akun di Sihalal.
Akun PU dibuat sbb:
- masuk ke web https://ptsp.halal.go.id/
- klik membuat akun (create account)
- pilih user sebagai Pelaku Usaha
- masukkan email aktif pada username
- masukkan pasword
- klik SEND
- membuka inbox email PU
- klik aktifikasi akun dalam email notifikasi dari BPJPH Kemenag RI
- akun PU telah aktif dan bisa digunakan untuk login sihalal menggunakan username email dan pasword yg telah didaftrkan sebelumnya (Email dan pasword tidak boleh lupa)
7. PU login ke sihalal untuk melengkapi data.
- Login
- masukkan NIB
- mulai mengisi kolom data yg perlu diisi
- Lengkapi data PU pada Menu Sertifikasi > ke Sub Menu Pelaku Usaha
- Klik Edit
- Memilih pengajuan Self Declare dengan kode fasilitasi SEHATI22
- Memilih Lembaga Pendamping > UIN SUNAN KALIJAGA dan Nama Pendamping
- Menyiapkan Data/berkas, yaitu data pabrik dan otlet | penanggung jawab | aspek legal (NIB) | penyelia halal | daftar nama bahan + no sertikat halal | daftar produk + foto | narasi proses produksi | SJPH
8. Setelah semua data PU terisi maka klik Kirim. Sampai tahap ini, status PU adalah Submitted PU.
9. Pendamping membuka akun pendamping, selanjutnya
- klik menu
- klik proses VerVal
- klik akun PU yg ada dlm akun Pendamping (klik view) dan mulai melakukan Proses Verifikasi dan Validasi melalui SiHalal
- Lakukan pengisian VerVal pada kolom jawaban yang tersedia sesuai dengan PPH di lapangan
- jika data PU ada yang kurang/perlu diperbaiki klik dikembalikan, maka data akan kembali ke akun PU agar bs diperbaiki. Setelah diperbaiki klik Kirim kembali, maka pengajuan PU masuk ke akun Pendamping spt sebelumnya.
- Klik Rekomendasi, Ikrar, Simpan dan Kirim.
10. Pendampingan Selesai. Tahap ini adalah menunggu verifikasi dokumen pengajuan oleh BPJPH.
- Pendamping Memantau proses/status tracking.
Jika pengajuan dikembalikan maka segera diperbaiki sesuai catatan.
11. Jika pengajuan tidak dikembalikan, maka Terbit STTD
12. Menunggu Sertifikasi Halal Keluar
Begitulah kurang lebih alur pendampingan oleh Pendamping PPH di tahun 2022 ini, untuk mensukseskan program SEHATI BPJPH Kemenag RI
Alur Pendampingan bagi Pendamping PPH disusun oleh Lembaga Pendamping PPH - Halal Center UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H