Lihat ke Halaman Asli

Penagihan Kredit Leasing oleh Debt Collector

Diperbarui: 9 Juni 2023   23:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Leasing atau Sewa Guna Usaha (SGU)  adalah suatu lembaga keuangan Non Bank yang memberikan pembiayaan (modal) berupa barang untuk kegiatan usaha kepada perusahaan maupun pribadi dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak yakni antara lessee dan lessor. Modal juga bisa didapat melalui pembelian barang sewaan, yang kemudian disewakan kembali. Hak kepemilikan atas barang modal tetap berada pada perusahaan pembiayaan selama masa kontrak SGU. Sederhananya, bisnis utama perusahaan leasing adalah membiayai kebutuhan pelanggan akan barang modal. Pembiayaan berarti pelanggan harus membeli barang modal seperti peralatan kantor atau mobil, yang dapat diperoleh melalui sewa atau pinjaman dari perusahaan leasing.

Di Indonesia, Lembaga Sewa Guna Usaha sudah ada sejak tahun 1973, yang kemudian diambil alih oleh pemerintah dengan membuat aturan-aturan mengenai SGU sejak tahun 1974 . jadi, diindonesia lembaga sewa guna usaha tergolong masih muda, sehingga banyak masyarakat awam yang masih belum mengetahui mengenai lembaga SGU.

Pada umumnya yang mengenal leasing adalah pengusaha- pengusaha atau perusahaan besar, dikarenakan merekalah yang lebih mengenal dan dapat memanfaatkan jasa leasing tersebut, dan usaha leasing ini belum terlalu dikenal oleh pengusaha menengah ke bawah, oleh karena itu konsep leasing masih terdengar asing pada masyarakat Indonesia , sehingga perlu dilakukan upaya untuk mengenalkan Leasing kepada pengusaha- pengusaha menengah kebawah maupun masyarakat awam.

Dalam kegiatan Sewa Guna Usaha (leasing) tidak selalu berjalan mulus, banyak masalah yang terjadi  dalam perusahaan leasing, yaitu antara perusahaan leasing (lessor) dengan orang yang menggunakan jasa leasing (lesse), hal ini tidak bisa dihindari dalam kegiatan leasing, entah itu masalah yang ditimbulkan oleh pihak lessor maupun lesse, baik itu dari aset yang diberikan kepada pihak lesse, maupun kredit macet yang dilakukan oleh debitur (lesse). Masalah yang paling sering kita jumpai dalam kegiatan leasing adalah "Kredit Macet". Kredit macet terjadi karena banyak bebrapa faktor diantaranya yaitu; Ketidakmampuan Keuangan Peminjam,  ketidak stabilan ekonomi, Ketidak cukupan Pengawasan dan Manajemen Risiko, dan lain sebagainya.

Kredit macet di indonesia merupakan hal yang lumrah, kredit macet ini akan berpengaruh terhadap industri kuangan perusahaan, hal ini tentunya sudah diantisipasi oleh setiap perusahaan pengkreditan, Biasanya, bank atau pemberi pinjaman memiliki departemen penagihan atau karyawan yang bertanggung jawab untuk menerima pembayaran pinjaman dari debitur. Namun dalam praktiknya, sering terjadi debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran pinjamannya.

Oleh karena itu, pemberi pinjaman sering menggunakan jasa agen penagihan atau agen penagihan eksternal ( Debt Collector) untuk menagih Kredit bermasalah, menurut kreditur debt collector merupakan jalan keluar untuk menangani masalah kredit macet, meskipun hal tersebut sebenarnya tidak cukup untuk menyelesaikan masalah kredit macet. Menggunakan jasa penagihan (debitur) sebenarnya tidak salah, secara hukum sah-sah saja, tetapi masalah tehnis dilapangan banyak jasa penagihan yang mengambil paksa kredit dari debitur. Misalnya penganiayaan dan perusakan barang milik debitur. Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang lembaga penagihan menggunakan paksaan untuk menagih uang. Bahkan tidak jarang perusahaan menggunakan jasa penagih hutang (Debt Collector) ilegal atau blm memiliki surat izin, dengan kasus seperti ini masyarakat beranggapan jasa penagih (Debt Collector) ini merupakan preman yang bertugas menagih hutang kepadaa masyarakat.

Dilain sisi, perusahaan leasing menggunakan jasa debt collector bukan semerta- semerta karena mereka ingin mendapat kemudahan dalam penarikan kredit, akan tetapi hal ini  dilakukan oleh perusahaan leasing sebagai langkah terakhir untuk mengatasi debitur yang bermasalah. Kreditur sudah melewati   berbagai tahapan  dengan cara aturan dan ketetapan yang berlaku; Pertama, perusahaan leasing melakukan  (desk collection) untuk mengingatkan pembayaran, kemudian tahapan kedua  (field collection) untuk menjemput pembayaran dan penagihan. Lalu, internal collector yakni penagihan utang dan eksekusi, dan barulah pada tahap terakhir eksternal collector  yaitu menggunakan jasa debt collector.

Berdasarkan penjelasan diatas bahwa penagihan kredit kepada debitur oleh debt collector bukan merupakan hal yang salah,  kita sebagai debitur juga harus menyadari bahwa kredit tersebut merupakan kewajiban yang harus kita bayar sesuai perjanjian dan kesepakatan awal, tetapi kesalahan yang dilakukan oleh debt collector adalah cara menangih kredit tersebut yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline