Lihat ke Halaman Asli

Penugasan atau Penempatan Lulusan IPDN

Diperbarui: 27 Oktober 2024   02:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(https://cdn.antaranews.com) Lulusan IPDN

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan sekolah tinggi kedinasan yang berada dalam naungan Kementerian Dalam Negeri. Peserta didik sekolah tinggi kedinasan ini berasal dari putra-putri terbaik (setelah melalui tahapan tes) yang merupakan keterwakilan seluruh provinsi yang ada di Indonesia. 

Praja (sebutan bagi peserta didik IPDN) akan dididik melalui pengajaran, pelatihan dan pengasuhan yang akan menjadi bekal bagi mereka setelah lulus menjadi seorang Pamong Praja Muda. Lantas, seperti apa penugasan/penempatan bagi Pamong Praja Muda lulusan IPDN ini?

Sejak diterbikannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, lulusan IPDN akan ditempatkan pada instansi pusat (kementerian/lembaga) dan instansi daerah (pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota). 

Prosentase penempatan tersebut yakni 0-15% pada instansi pusat dan 85-100% pada instansi daerah (dengan memperhatikan keputasan Menteri PAN-RB dan jumlah lulusan di tahun tersebut). 

Oleh karena itu, pengangkatan CPNS lulusan IPDN mulai tahun 2024 ini akan diangkat oleh PPK instansi pusat dan PPK instansi daerah (tidak seperti dahulu yang mana pengangkatan CPNS dan PNS nya oleh PPK Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya diterbitkan SK Penempatan setelah daingkat sebagai PNS).

Hal menarik dalam kebijakan penugasan/penempatan lulusan IPDN berdasarkan peraturan tersebut masa ikatan dinas selama 5 tahun pada instansi yang wajib dijalani oleh lulusan IPDN. 

Dalam kurun waktu tersebut, lulusan IPDN pada instansi penempatan/penugasannya dilarang mengajukan mutasi, berhenti atas permintaan sendiri dan melakukan pelanggaran disiplin berat. Apabilan melakukan hal tesebut, makan yang bersangkutan akan membayar ganti rugi sebesar biaya selama masa pendidikan di IPDN.

Sumber: 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline