UMKM merupakan posisi yang strategis untuk mempercepat perubahan struktural dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sebagai wadah kegiatan usaha bagi produsen maupun konsumen yang berperan dalam memperluas penyedia lapangan kerja, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan meratakan peningkatan pendapatan. Usaha mikro kecil menengah menjadi penopang perekonomian, karena membantu masyarakat dari segi pertumbuhan perekonomian ditengah-tengah berbagai kesulitan yang menyelimuti perekonomian terutama di Indonesia seperti saat sekarang ini. Para pelaku usaha mikro kecil menengah dengan kemandiriannya sangat diharapkan mampu mengurangi berbagai permasalahan yang ada, seperti halnya pengangguran. Usaha mikro kecil dan menengah dengan kualitas yang dimilki diharapkan juga membuka lapangan pekerjaan yang luas untuk para pengagguran terutama di lingkungan sekitar. Karna melihat fakta dilapangan masih sangat banyak yang belum terserap tenaganya, sementara SDM tetap terus bertambah dari waktu kewaktunya.
Menghadapi berbagai tantangan dalam dunia perekonomian saat ini, usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM dari waktu ke waktu mempunyai prospek yang bagus serta berkembang pesat. Para pelakunya pun menghasilkan jenis produk yang sangat beragam. Usaha mikro kecil dan menengah mampu menjadi terobosan meningkatkan perekonomian ditengah-tengah masyarakat untuk memenuhi kesejahteraan yang memadai.
Di Indonesia sebagian besar sekitar 87,4% penduduk Indonesia bergerak dalam usaha mikro kecil menengah (UMKM), maka pemberdayaan ekonomi rakyat dapat diidentikkan dengan pemberdayaan usaha mikro kecil menengah. UMKM dianggap masyarakat sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan ekonominya sedangkan bagi pemerintah sendiri usaha mikro kecil menengah merupakan alat membangun kesejahteraan semua rakyat (Subandi, 2018).
UMKM memiliki peran yang sangat vital dalam perekonomian nasional. Laporan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) mencatat pada 2022 kontribusi UMKM mencapai 60,3 persen terhadap PDB dan mampu menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia. Sejak peluncuran Gernas BBI (pada 2020), jumlah UMKM yang onboarding sudah mencapai total kumulatif 22,68 juta UMKM per Juni 2023. (Luhut, 2023)
Saat ini diketahui peranan UMKM di perekonomian nasional terhitung cukup besar. Jumlah tersebut mencapai 99,9 persen dan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen. Secara jumlah usaha kecil di Indonesia mencapai 93,4 persen, kemudian usaha menengah 5,1 persen, dan yang besar hanya 1 persen saja. kuatnya UMKM dalam membangun perekonomian Indonesia karena keunggulannya di beberapa faktor yakni kemampuan fokus yang spesifik, fleksibilitas nasional, biaya rendah, dan kecepatan inovasi.
Sehubung UMKM menjadi perhatian dan sorotan dalam meningkatkan perekonomian, maka UMKM ini harus terus didorong dan dikembangkan dengan dukungan penuh dari pemerintah. UMKM diantaranya membutuhkan dukungan akses permodalan dan bantuan pemasaran. Potensi yang besar dari usaha mikro kecil dan menengah UMKM ini tidak terlepas dari peranan lembaga perbankan dalam penyaluran kredit kepada para pelaku UMKM.
Tentu dalam pengembangan bisnisnya UMKM perlu dukungan agar dapat terus menompang perekonomian di Indonesia, salah satu dukungan yang dibutuhkan adalah permodalan. Dengan permodalan ini UMKM akan lebih mudah dalam meningkatkan pasarnya dan memberikan dampak baik bagi perekonomian indonesia, namun saat ini permodalan terbilang sulit, Terdapat berbagai macam penyedia permodalan, salah satunya yaitu koperasi.
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya brdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi yang dapat membantu serta mendampingi pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah salah satunya adalah koperasi simpan pinjam.
Koperasi merupakan langkah strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian terutama bagi UMKM. Dengan memberikan dukungan kesediaan likuiditas agar peran mereka kuat dalam melayani pinjaman pada anggota yang merupakan pelaku usaha mikro kecil menengah. Secara sederhana, koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang kegiatannya berdasarkan asas-asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama. Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan kata lain, pengertian koperasi adalah sebuah badan usaha yang dibentuk atas asas kekeluargaan. Tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk mensejahterakan para anggotanya.
2.1 Koperasi
2.1.1 Pengertian Koperasi