Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak virus Corona Desease-19 (Covid-19), akibatnya banyak perusahaan maupun industri yang terpaksa tutup, entah karena PSBB atau tutup demi mengurangi penyebaran covid-19.
Tentunya kondisi tersebut berdampak pada prekonomian masyarakat dan semakin meningkatnya jumlah pengangguran akibat dari pekerja yang dirumahkan. Untuk itu wajar saja bila rakyat indonesia menganggap bahwa 2020 adalah tahun yang penuh penderitaan.
Bagaimana tidak, saat pandemi ini banyak keluarga yang alih profesi menjadi pedagang (menjual perabotan rumah yang ada agar tetap bisa makan), entah hal tersebut dilakukan karena tak punya penghasilan atau tak kunjung menerima bantuan.
Belum selesai rakyat menderita karena pandemi covid-19, rakyat harus menerima kabar duka bahwa iuran BPJS akan kembali naik pada Juli 2020.
Hal itu seiring dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (untuk selanjutnya disebut Perpres Jaminan Kesehatan).
Dengan Keluarnya Perpres tersebut tak sedikit rakyat Indonesia yang merasa kecewa, hal itu terjadi karena rakyat beranggapan bahwa kenaikan BPJS sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung melalui uji materil, kenapa bisa naik lagi apakah ini prank.?
Menanggapi hal tersebut tentunya kita harus terlebih dahulu memahami tentang konsep masa berlakunya Putusan Mahkamah Agung terkait uji materil, yang mana dalam pasal 6 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materil (untuk selanjutnya disebut Perma Uji Materil) disebutkan bahwa:
Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa pearturan perundang-undangan yang dimohonkan tersebut tidak sah atau tidak berlaku untuk umum atau memerintahkan kepada instansi yang bersangkutan untuk mencabutnya;
Kemudian dalam pasal 8 Ayat 2 Perma Uji Materil disebutkan bahwa:
Dalam hal 90 hari setelah putusan mahkamah agung tersebut dikirim ke badan TUN yang mengeluarkan peraturan perundang-udangan tersebut,ternyata pejabat yang bersangkutan tidak menjalankan kewajibannya, maka demi hukum peraturan perundang-udangan tersebut tak berlaku.
Berdasarkan ketentuan diatas dan Sejak adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 pada bulan Februari, untuk itu pemerintah kembali menurunkan iuran BPJS sebagai berikut: