Kelompok 7
1. Putri Anggun Dewi Setyawati (212111014)
2. Faiqotul Hanifah (212111028)
3. Ananda Rahmadani (212111004)
4. Dika Ikhwan Syahida (212111011)
A. Pengertian Legal Pluralisme dan Progressive
Legal pluralisme merupakan suatu keadaan dimana sistem hukum yang berlaku dalam Masyarakat dua atau bahkan lebih dalam satu kehidupan social. Sedangkan Progressive merupakan peraturan yang mengatur hubungan antara masyarakat yang dibuat oleh seseorang atau kelompok yang mempunyai kewenangan dalam membuat hukum dengan landasan untuk terus maju.
B. Alasan Legal Pluralisme Masih Berkembang Di Masyarakat
Salah satu faktor yang menyebabkan legal pluralisme masih berkembang dalam Masyarakat yaitu adanya adat yang berkembang dalam Masyarakat. Karena setiap tempat mempunyai kebiasaan adat yang berbeda dan juga menimbulkan hukum yang berbeda disetiap daerah maka legal pluralism masih berkembang dalam Masyarakat. Selain itu terdapat juga faktor Sejarah setiap tempat/negara yang masih menerapkan budaya yang mencerminkan evolusi hukum pada masa lampau.
C. Kritik Legal Pluarism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat
John Griffiths menyebut pluralism hukum sebagai ideologi sentralisme hukum. Sentralisme hukum mendefinisikan hukum sebagai "hukum negara," yang berlaku seragam untuk semua individu dalam wilayah yurisdiksi pada negara . Hukum hanya dapat dibentuk oleh lembaga negara yang memiliki tugas khusus untuk itu. Sentralisme hukum menempatkan hukum negara di atas norma hukum lainnya, seperti hukum adat, hukum agama, atau kebiasaan.