Nama : Dika Ikhwan Syahida NIM : 212111011
Prodi/kelas : Hukum Ekonomi Syariah / 5A
Dosen pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Mata kuliah : Sosiologi Hukum ( UTS)
1. Pengertian Sosiologi Menurut Para Ahli
- George Gurvitch: Sosiologi Hukum adalah suatu ilmu yang menyelidiki pola - pola dan lambang - lambang hukum yakni makna - makna hukum yang berlaku bagi pengalaman suatu kelompok khusus dalam suatu masa yang tertentu dan bekerja untuk membangun suatu sistem yang beraturan dari lambang - lambang tersebut.
- Soerjono Soekanto : a. Sosiologi hukum merupakan ilmu pengetahuan tentang realitas hukum, yang menyoroti hubungan timbal balik antara hukum dengan proses - proses sosial lainnya dalam masyarakat.
b. Sosiologi hukum merupakan Suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum, serta faktor - faktor sosial lainnya yang mempengaruhinya.
c. Sosiologi hukum pada hakikatnya juga merupakan cabang ilmu hukum khususnya ilmu - ilmu kenyataan. - Max Weber : Sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan - tindakan sosial.
- Pitirim Sorokin : adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial, misalnya, antara gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi dan lain sebagainya.
- mile Durkheim : Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yakni fakta yang mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yang berada di luar individu di mana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.