Mahasiswa KKN Unisri Kelompok 17 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum di Desa Mojoroto guna mengedukasi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Bantuan Hukum yang telah diatur dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Tujuan dari kegiatan ini agar masyarakat mengetahui hak-haknya sebagai warga negara khususnya hak atas bantuan hukum. Bantuan hukum sangatlah penting bagi masyarakat dalam perekonomian menengah kebawah karena bantuan hukum merupakan hak konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945 tepatnya pada pasal 27 ayat (1).
Sosialisasi Bantuan Hukum dilaksanakan pada Selasa, 9 Agustus 2022 di Aula Balai Desa Mojoroto, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini dihadiri oleh Pengurus LPP Desa Mojoroto dan mahasiswa KKN Unisri kelompok 17 dan dipandu langsung oleh Saudari Ellouisza sebagai moderator dan saudara Dika Prasetyo Adi sebagai pemateri.
"Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Mojoroto akan hak konstitusionalnya sebagai warga negara khususnya Bantuan Hukum dalam mencari keadilan serta dapat mewujudkan prinsip equality before the law" demikian yg diutarakan oleh Ketua Pelaksana, Dika Prasetyo Adi pada Selasa (9/8/2022).
Kegiatan tersebut disambut antusias oleh para audiens. Harapannya, kegiatan ini mampu memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat Desa Mojoroto terutama di bidang hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H