Lihat ke Halaman Asli

Rahmad Han

Dosen dan Praktisi Hukum Pajak

Penjelasan Umum tentang Wanprestasi dan Akibatnya

Diperbarui: 11 Juli 2022   08:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam bahasa sehari-hari yang kita gunakan, kita sering mendengar atau membaca tentang wanprestasi, istilah ini kerap muncul dalam istilah-istilah bisnis atau hukum. Wanprestasi selalu berkaitan dengan perjanjian antara dua orang atau lebih, perjanjian antara individu dengan perusahaan atau badan usaha/badan hukum lainnya dan biasanya berkaitan dengan antara debitur dengan kreditur.

Wanprestasi terjadi apabila salah satu pihak tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya yang telah ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun undang-undang.

Wanprestasi adalah Pelaksanaan perjanjian yang tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya atau tidak dilaksanakan sama sekali. Secara umum wanprestasi adalah: "Suatu keadaan dimana seorang debitur pada tahap sebelum perjanjian, pembentukan perjanjian maupun pelaksanaannya. Unsur-unsur wanprestasi antara lain:

a.Adanya perjanjian yang sah.

 b. Adanya kesalahan (karena kelalaian dan kesengajaan),

c. Adanya kerugian,

d. Adanya sanksi, dapat berupa ganti rugi, berakibat pembatalan perjanjian, peralihan risiko, dan membayar biaya perkara (apabila masalahnya sampai di bawa ke pengadilan).

Wanprestasi adalah suatu istilah yang menunjuk pada ketiadalaksanaan prestasi oleh debitur. Terjadinya wanprestasi mengakibatkan pihak lain (lawan dari pihak yang wanprestasi) dirugikan. Karena adanya kerugian oleh pihak lain, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus menanggung akibat dari tuntutan pihak lawan yang dapat berupa : Pembatalan perjanjian; pembatalan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi; pemenuhan perjanjian dan pemenuhan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi.

Secara umum terdapat  empat akibat adanya wanprestasi, yaitu :

 a. Perikatan tetap ada.

b.Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 KUH Perdata).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline