Lihat ke Halaman Asli

Rahmad Han

Dosen dan Praktisi Hukum Pajak

Hubungan Hukum Perikatan dengan Hukum Perdata

Diperbarui: 2 Juli 2022   12:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam buku III KUHPerdata dibahas secara khusus  tentang perikatan, menurut ilmu pengetahuan hukum, perikatan merupakan hubungan antara dua orang atau lebih, yang terletak dalam lapangan harta kekayaan, dimana terdapat pihak yang wajib memenuhi prestasi dan pihak yang berhak atas prestasi tersebut.

Sumber perikatan dalam Pasal 1233 KUH Perdata. Bunyi Pasal 1233 KUH Perdata: "tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang". Yang dapat ditafsirkan bahwa perikatan lahir karena perjanjian atau undang-undang, dengan kata lain undang-undang dan perjanjian adalah sumber perikatan. Berdasarkan hal itu, maka hubungan antara perikatan dengan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Dengan kata lain, Perjanjian adalah sumber perikatan, di samping sumber lain.

Sumber lain dari suatu perikatan adalah undang-undang. Sumber ini dapat dibedakan lagi menjadi undang-undang saja (semata-mata) serta undang-undang yang berhubungan dengan akibat perbuatan manusia. Perikatan yang lahir karena semata-mata undang-undang (undang- undang saja) misalnya, undang-undang meletakkan kewajiban kepada orang tua dan anak untuk saling memberi nafkah.

Perikatan yang lahir karena akibat perbuatan orang yang halal dijumpai dalam Pasal 1354 KUH Perdata yang berbunyi: "jika seorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini maka secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu ..."

Ada juga Perikatan yang lahir karena akibat perbuatan melawan hukum, contohnya diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline