Lihat ke Halaman Asli

Rahmad Han

Dosen dan Praktisi Hukum Pajak

Karyawan Dapat Menggugat Perusahaan Mengenai Hak Cipta

Diperbarui: 9 Mei 2022   11:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam dunia bisnis terdapat berbagai macam jenis usaha, salah satunya adalah konsultan. Dimana terdapat berbagai macam spesialisasi konsultan, diantaranya dibidang software, desain gambar atau desain grafis, perpajakan, teknik dan lain-lain. 

Namun tahukah anda para pengusaha konsultan, karyawan yang menciptakan karya dalam bentuk apapun yang awalnya diberi tugas untuk membuat suatu karya untuk keperluan klien ataupun untuk keperluan internal perusahaan dapat menggugat perusahaan tempat karyawan itu bekerja atas Hak Cipta karya yang telah dibuat.

Hal ini juga berlaku bagi semua perusahaan, bukan hanya jasa konsultan. Misalkan suatu perusahaan berbentuk pabrik, merekrut seoarang ahli IT yang dapat membuat software untuk keperluan internal perusahaan. Awalnya karyawan tersebut dengan senang hati mengerjakan tugasnya lalu mendapat gaji sesuai permintaan setiap bulan. 

Lalu software ciptaannya tersebut dirasa bagus, maka jika karyawan tersebut berhenti bekerja bisa saja karyawan tersebut mengklaim Hak Cipta atas software tersebut.

Hal tersebut dapat terjadi jika diawal tidak ada perjanjian kerja antara perusahaan dengan calon karyawan.  Dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur mengenai pengalihan hak cipta. Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:

  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wakaf;
  4. wasiat;
  5. perjanjian tertulis; atau
  6. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan juga sesuai UU Hak Cipta Pasal 17 ayat (1) Hak ekonomi atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta selama Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tersebut kepada penerima pengalihan hak atas Ciptaan.

Hal ini harus diperhatikan oleh perusahaan agar terhindar dari gugatan hukum oleh karyawan atau mantan karyawannya sendiri. Jika tidak, maka perusahaan akan mendapatkan ancaman pidana sesuai dengan UU Hak Cipta Pasal 113 ayat 1 sampai 4 tentang ketentuan pidana.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline