Kepatuhan cukup erat dengan perilaku. Menurut WHO, (2011) menyebutkan bahwa patuh atau kepatuhan yang tunduk pada aturan-aturan dalam kelompok sosial masyarakat dalam bentuk lisan maupun tulisan agar setiap individu menjalankan peranya secara terstruktur dan seluruh kegiatannya berjalan dengan baik serta meninggalkan apa yang menjadi larangannya agar terhindar dari sanksi hukuman ataupun masalah kesehatan.
Dalam penilitian ini menggambarkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol Covid-19 (physical distancing) sehingga mampu mengukur tingkat kepatuhan masyarakat sejauh mana untuk mengikuti instruksi yang telah dibuat terhadap protokol covid-19.
Pada penelitian ini, penelitian kepatuhan dalam penerapan (physical distancing) dinilai dari apakah responden menjaga jarak dengan orang lain, berpergian di pusat keramaian, menggunakan transportasi umum, menggunakan masker dan berjabat tangan dengan orang lain dan makan keluar rumah ketika masa penerapan physical distancing diterapkan di Indonesia.
Hasil tingkat kepatuhan masyarakat menujukan bahwa masyarakat berada pada kategori patuh 80% dan sisanya pada tingkat tidak patuh sebesar 20%. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat sudah cukup baik.
Berdasarkan penyaringan artikel yang telah dilakukan menunjukan adanya peningkatan kepatuhan pada setiap daerah dalam menjaga jarak fisik namun masih ada beberapa daerah yang kurang patuh dalam menjaga jarak yaitu sebesar 41,04%, hal tersebut dikarenakan kurang paham dan patuh masyarakat Nusa Tenggara Barat mengenai protokol kesehatan Covid-19 termasuk physical distancing.
Kepatuhan merupakan istilah yang digunakan untuk menjelaskan perilaku masyarakat dalam menerapkan kebijakan physical distancing. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dalam mengetahui efektivitas implementasi kebijakan jaga jarak atau physical distancing untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia masih tergolong dalam kategori yang patuh menerapkan regulasi physical distancing.
Hal tersebut dibuktikan oleh beberapa penelitian yang menetapkan masyarakat Indonesia dari berbagai macam provinsi untuk dijadikan sebagai objek penelitian yang menunjukan tingkat kepatuhannya. Namun terdapat beberapa masyarakat yang masih belum menerapkan physical distancing sesuai standar yaitu lebih dari 1 meter.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H