Lihat ke Halaman Asli

Digita Nurlia

UIN Raden Mas Said Surakarta

Review Skripsi "Strategi KUA dalam Upaya Mengurangi Angka Pernikahan Dini (Studi Kasus di KUA Kecamatan Panggang, Gunung Kidul Tahun 2015-2018)"

Diperbarui: 13 Mei 2023   21:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama: Digita Nurlia

Nim: 212121131

Prodi/Kelas : HKI 4D

 

REVIEW SKRIPSI

STRATEGI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM UPAYA MENGURANGI ANGKA PERNIKAHAN DINI (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Panggang Kabupaten Gunung Kidul Tahun 2015-2018)

A. Pendahuluan 

Perkawinan merupakan sunnatullah yang diperintahkan oleh Allah dan berlaku bagi semua makhluk baik itu manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan dan makhluk lainnya. Pernikahan adalah salah satu jalan yang diberikan oleh Penciptanya yang tujuannya adalah untuk melahirkan dan memelihara keturunan. 

Definisi perkawinan yang diberikan dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa perkawinan "adalah perjanjian miitsaaqan ghalidzan yang sangat kuat untuk mentaati perintah-perintah Allah dan pelaksanaannya adalah ibadah". Menjaga keharmonisan rumah tangga menurut ajaran Islam dan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mensyaratkan kedewasaan berpikir dan bertindak yang berdampak besar bagi kelangsungan perkawinan.

 Dalam beberapa tahun terakhir  banyak terjadi kasus perkawinan anak di bawah umur. Perkawinan anak dibawah umur adalah perkawinan  antara seorang pria dengan seorang wanita, salah satu atau keduanya masih anak-anak. Kecamatan Panggang merupakan salah satu kecamatan berpenghasilan rendah (low income township). Penghasilan penduduk kurang dari UMR (Gaji Minimum Regional). Dan sebagian besar masyarakat Panggang berpendidikan rendah, yang dapat menyebabkan sebagian besar remaja di Kecamatan Panggang melakukan pernikahan dini.

 Berdasarkan pengamatan  yang mengejutkan tersebut, skripsi ini tidak hanya membahas maraknya pernikahan dini, tetapi juga membangkitkan kesadaran akan peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menekan angka pernikahan dini yang  semakin menurun setiap tahunnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline