Lihat ke Halaman Asli

Digita Nurlia

UIN Raden Mas Said Surakarta

Pernikahan Wanita Hamil: Makna, Sebab, Argumen Pendapat Ulama, dan Tinjauan Wanita Hamil

Diperbarui: 1 Maret 2023   21:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan Wanita Hamil : makna, sebab, argumen, dan tinjauan

Mata Kuliah : Hukum perdata Islam di Indonesia

Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

 

Abstrak

Dimasa sekarang banyak wanita yang hamil di luar nikah, salah satu faktornya adalah lingkungan. Di dalam Islam laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan badan di luar nikah hukumnya haram karena termasuk kedalam zina.

Perkawinan adalah suatu akad atau perjanjian yang diadakan antara seorang pria dan seorang wanita untuk menhalalkan suatu hubungan suami istri atas dasar ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan wanita hamil adalah pernikahan yang dilakukan jika wanita tersebut telah hamil. sebelum akad, dengan laki-laki yang menghamilinya, atau dengan laki-laki lain.

Kata kunci : perkawinan, pernikahan wanita hamil

Abstract

In the present day many women become pregnant out of wedlock, one of the factors is the environment. In Islam, men and women who engage in bodily relations outside of marriage are legally haram because they belong to adultery.

Marriage is a contract or covenant entered into between a man and a woman to justify a conjugal relationship on the basis of the One True Godhead. A pregnant woman's marriage is a marriage that is performed if the woman has become pregnant. before the contract, with the man who impregnated her, or with another man.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline