Lihat ke Halaman Asli

Scanner Faktur Pajak. Apa itu ??

Diperbarui: 9 November 2015   10:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Kerjasama PT. DGS dengan PT. Dokumenter Kuantum Indonesia didukung Ino Faktur"][/caption]

Tercapainya kerjasama PT. Dinamika Guna Sarana dengan PT. Dokumen Kuantum Indonesia adalah perwujudan dari keinginan kami (kedua pihak) dalam mengefisienkan dan memanfaatkan dokumen digital dalam pekerjaan kantor sehari-hari secara maksimal. Khususnya dalam mengefisienkan proses input Faktur Pajak.

Penggabungan Scanner Dokumen Plustek dengan Software Scan Faktur Pajak InoFaktur menjadi Scanner Faktur Pajak akan membantu para Akuntan atau siapapun dalam menghilangkan proses input manual Faktur Pajak.

Sebelumnya para Akuntan harus meng-input data Faktur Pajak secara manual, sekarang dengan Scanner Faktur Pajak input data dilakukan secara otomatis!

Anda tinggal men-scan dokumen Faktur Pajak dan kemudian Software InoFaktur akan mendeteksi QR-Code unik yang tertera pada Kertas Pajak, kemudian langsung membaca dan mengkonversi data Pajak tersebut dalam bentuk format .CSV yang siap di-impor oleh Aplikasi e-Faktur Pajak. Begitu Mudahnya! Begitu Mudahnya! Tanpa harus dilakukan secara manual lagi.

Paket Scanner Faktur Pajak ini sangat cocok dan direkomendasikan untuk Perusahaan yang sering melakukan transaksi pembelian (intensitas transaksi pembelian yang tinggi).

Manfaat Scanner Faktur Pajak:
-
otomatis mengkonversi data Faktur Pajak menjadi file .CSV yang siap di-impor oleh Aplikasi e-Faktur.

- menghilangkan kesalahan input data manual (human error).

- sangat cepat meng-konversi Faktur Pajak yang berjumlah banyak.

[caption caption="Penggunaan Scanner Faktur Pajak"]

[/caption]



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline