Lihat ke Halaman Asli

Laju Peduli

Organisasi Nirlaba

Zakat Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui: Kewajiban atau Kebijakan?

Diperbarui: 26 November 2024   23:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Freepik.com

Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui sering menjadi perbincangan di kalangan umat Islam, terutama selama bulan Ramadhan. Selama bulan suci ini, umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa, namun ada beberapa kondisi tertentu yang membebaskan seseorang dari kewajiban tersebut, salah satunya adalah ibu hamil dan menyusui. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa wajib membayar zakat fidyah ataukah ini hanya kebijakan yang diberikan dalam keadaan tertentu?

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai kewajiban zakat fidyah untuk ibu hamil dan menyusui, termasuk dasar hukum, pandangan para ulama, serta bagaimana ketentuan ini diterapkan dalam praktik.

Apa Itu Zakat Fidyah?

Zakat fidyah adalah bentuk pengganti bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak bisa sembuh atau perjalanan jauh. Dalam hal ini, orang yang tidak dapat berpuasa wajib memberikan zakat fidyah sebagai bentuk pengganti puasa yang terlewatkan. Zakat fidyah umumnya diberikan kepada orang miskin atau yang membutuhkan, dan besarannya biasanya setara dengan satu makan sehari untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui menjadi topik yang sering dipertanyakan karena ada perbedaan dalam penerapannya di berbagai kalangan dan pandangan ulama.

Zakat Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui: Pandangan Para Ulama

Menurut mayoritas ulama, ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa selama Ramadhan karena khawatir terhadap kesehatan dirinya atau anaknya, wajib membayar fidyah. Namun, ada beberapa pandangan yang lebih mendalam tentang apakah ini merupakan kewajiban mutlak atau kebijakan yang dapat dipertimbangkan berdasarkan kondisi masing-masing individu.

1. Pandangan Ulama Hanafiyah

Menurut madzhab Hanafiyah, ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan dirinya atau anaknya, wajib membayar fidyah. Mereka berpendapat bahwa zakat fidyah ini diberikan sebagai pengganti puasa yang tidak bisa dilaksanakan. Dalam hal ini, ibu hamil atau menyusui cukup membayar fidyah tanpa harus mengganti puasa di masa depan.

Hadits yang mendasari pandangan ini adalah sabda Rasulullah SAW:

"Jika seorang wanita hamil atau menyusui merasa khawatir akan anaknya, maka ia tidak berpuasa dan membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan." (HR. Abu Dawud)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline