Lihat ke Halaman Asli

Dieva Rullyeza

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Konstitusi Dalam Sebuah Negara

Diperbarui: 30 Oktober 2023   19:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Konstitusi mengandung permulaan dari berbagai peraturan yang ada didalamnya mengenai nilai dan norma mengenai suatu negara. Konstitusi sendiri berarti peraturan baik itu tertulis atau pun tidak tertulis sebagai penentu bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan. Sehingga konstitusi disebut sebagai hukum dasar yang menjadi pegangan dalam suatu negara. Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam suatu negara. Adapun tujuan dari konstitusi sendiri yaitu untuk membatasi kekuasaan. Konstitusi dikenal juga dengan konstitualisme yang merupakan dimana kekuasaan harus dibatasi agar negara dapat dijalankan sesuai tujuannya.

1. Sumber historis adalah yang paling utama diantara kumpulan atau sesuatu hal yang paling menonjol daripada yang lainnya.
2. Sumber sosiologi 1 adalah aturan dasar yang terdapat dalam UUD NRI 1945 yang bertujuan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintah ataupun penguasa daerah.
3. Sumber sosiologi 2 sebagai kepala negara presiden adalah simbol resmi negara di indonesia. Untuk melaksanakan tugas tugas presiden dibantu oleh wakil presiden, menteri menteri sesuai dengan kabinet, dan lembaga eksekutif

Adapun penerepan nilai  konstitusi dalam UUD 1945
1. Nilai normatif mengacu pada norma yang ditentukan untuk menentukan bagaimana masyarakat harus berperilaku.
2. Nilai nominal adalah hal yang berkaitan dengan suatu objek yang disepakati oleh masyarakat negara.
3. Nilai semantik menentukan bagaimana nilai nilai hak dan kewajiban dikomunikasikan kepada warga negara.

Konstitusi sendiri memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut,

1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara.
4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5. Fungsi penyalur atau penagih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.
6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
7. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
8. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony).
9. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit di bidang politik maupun dalam arti luas yang mencakup bidang sosial dan ekonomi.
10. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline