PeKaEl oooo PeKaEl. Lagi seneng niih PeKaEl. Cieee PeKaEl jadi anak kesayangan.
"Emang salah ya om Diego?".
"Salah? Ga kok ga salah. Tapi karena PeKaEl jadi anak favorit bapak kita, hak anak yang lain dilanggar. Rasanya gimana gitu ya?"
"Om Diego mabok ya?". Benar! Om mabok. Mabok dengan ketidakadilan dan kebijakan kontroversial di ibukota ini. Jadi, pimpinan di Balaikota DKI Jakarta merencanakan untuk menggunakan hak diskresinya untuk memperbolehkan PKL berjualan di trotoar Jalan Melawai, Jakarta Selatan.
"Bentar om! Hak diskresi itu apa?". Jadi gini pemirsa. Diskresi itu adalah kebijakan yang diambil pejabat daerah untuk mengatur masalah yang tidak ada undang-undangnya. Tetapi, diskresi ini harus memenuhi tiga syarat.
1. Tidak ada peraturan di undang-undang
2. dilakukan untuk kepentingan umum
3. tidak boleh memperkaya diri sendiri dan orang lain
Apabila tiga syarat ini terpenuhi, diskresi itu boleh dilakukan (Tempo.co).
Bagus lah diskresi ini untuk mengatur PKL kan biar tertata rapi. Yakin? Ok, mari kita lihat syarat pertama. PKL diperbolehkan jualan di trotoar. Trotoar sendiri ada undang-undangnya, diatur dalam Pasal 34 ayat 4 PP Jalan yang berbunyi Trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Ada PKL di trotoar? Ambil logika akal sehat.. Melanggar!
Syarat kedua, untuk kepentingan umum. Kepentingan umum salah satunya adalah Jalan umum. Trotoar itu adalah jalan umum, jalan untuk pejalan kaki. Kalau sampai ada dua kepentingan yang bertabrakan, secara hukum maka yang diutamakan adalah kepentingan umum. Dalam hal ini kepentingan umum adalah kepentingan pejalan kaki yang telah diatur dalam undang-undang.